Liputan6.com, Jember Seorang pemuda di Jember berinisial MRM (20) nekat menusuk leher DR (22) hingga tewas, akibat terbakar api cemburu. MRM kalap mata lantaran melihat kekasinya berselingkuh dengan DR Hingga sempat memergokinya berboncengan.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, bahwa MRM kini telah ditetapkan sebagai tersangka
“Tersangka ini cemburu, karena pacarnya berboncengan dengan korban di salah satu mal di Jember. Kala itu tersangka bermaksud menjemput pacarnya. Kemudian melihat jika pacarnya malah berboncengan dengan korban bahkan terlihat memeluk korban dari belakang,”ujar Hery, Rabu (11/5/2022).
Advertisement
MRM dan DR pun sempat terlibat cekcok di dalam mal. Kejadian itu pun sempat menarik perhatian pengunjung mal lain hingga pertikaian keduanya harus dilerai oleh pihak keamanan mal.
“Terjadi keributan di mall tersebut karena tersangka bermaksud untuk membonceng pulang pacarnya, tapi pacarnya tidak mau. Bahkan akibat perselisihan itu, sampai dilerai salah seorang security di mal itu,” jelasnya.
Belakangan MRM kemudian mengajak DR untuk berduel di tempat lain. Gayung bersambut MRM dan DR pun lalu Bersama-sama ke halaman rumah salah seorang warga di Dusun Mencek Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember.
“Karena tersangka merasa dendam, Kemudian menantang korban berduel di tempat sepi. Mereka beriringan menuju lokasi kejadian. Tapi korban di tengah jalan menghubungi teman-temanya. Sampai di TKP ternyata sudah banyak teman-teman korban. Kemudian korban dan tersangka langsung berkelahi,”tambah Hery.
Ditangkap
Melihat DR memanggil rekan-rekannya, MRM pun panik dan mengambil pisau kecil dari bawah jok motornya. Tanpa pikir panjang MRM langsung menghujamkan pisau tersebut ke leher DR hingga membuat DR ambruk bersimbah darah.
“Pisau itu menurut pengakuan tersangka dipakai untuk menandai kayu yang akan dibelinya. Karena Profesi tersangka adalah jual beli kayu. Pisau itupun kemudian ditusukkan ke bagian leher korban,”ujarnya.
Polisi yang mendapati informasi tentang kejadian itu pun berhasil menangkap MRM dan mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatanya MRM dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 355 Ayat 1 dan 2 KUHP
“Tersangka kita jerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana Penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Hery.
Advertisement