KAI Daop 8 Surabaya Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2022, 22:00 WIB
Kereta Api
KAI Sumut mulai berlakukan jadwal perjalanan baru

Liputan6.com, Surabaya - Penumpang kereta api jarak jauh di wilayah kerja Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Jawa Timur tetap diwajibkan mengenakan masker selama dalam perjalanan maupun saat di dalam stasiun.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

"Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," kata Luqman di Surabaya, Kamis (19/5/2022), dilansir dari Antara.

Terkait pemeriksaan COVID-19, Luqman mengatakan kini pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (penguat) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat boarding.

Kebijakan itu, kata dia, berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022 dan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu, KAI juga telah mengintegrasikan tiketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan,

Hasilnya data dapat langsung diketahui oleh petugas KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding.

"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Bukan di Area Terbuka

PT KAI Divre I Sumut
Pelanggan KA Antar Kota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.

Infografis Jangan Sembarangan Pakai Masker Dobel
Infografis Jangan Sembarangan Pakai Masker Dobel (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya