Polda Jatim Ringkus Bos Arisan Online Fiktif, Total Kerugian Rp 1,1 Miliar

AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 31 Mei 2022, 20:04 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 20:04 WIB
Polda Jatim meringkus bos arisan online fiktif. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Polda Jatim meringkus bos arisan online fiktif. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim meringkus Anggrita Putri Khaleda (23), bos arisan online fiktif dengan akun bernama @ARISANLOVE.

"Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dari 13 pelapor atau korban ini total kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar," ujar Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Berdasar hasil penyidikan, arisan online itu berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 member, yang berhasil digaet melalui Instagram. Kemudian, member yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp.

AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan.

"Ada tiga sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp 10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta," ucapnya.

Ketika member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Tapi seiring berjalannya waktu, janji-janji itu hanya bualan belaka. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dibelikan Tanah

"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silahkan melaporkan ke Polda Jatim," ujar Wildan.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang miliaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya