6 Perusahaan Asuransi Masuk Radar Pantau OJK, Kenapa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri perasuransian guna memastikan stabilitas dan perlindungan bagi pemegang polis.

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 04 Mar 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 18:30 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri perasuransian guna memastikan stabilitas dan perlindungan bagi pemegang polis. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan hingga 25 Februari 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi yang tengah menjalani pengawasan khusus untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.

“Ini  dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 11 dana pensiun yang ada,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025, Selasa (4/3/2025).

Perkuat Regulasi

Dalam upaya memperkuat regulasi sektor perasuransian dan dana pensiun, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RP OJK) tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. 

Lebih lanjut, OJK juga sedang merancang Peraturan OJK (POJK) tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah. Aturan ini akan menyempurnakan ketentuan mengenai batasan investasi pada pihak berkaitan bagi subdana PAYDI serta aset non-PAYDI.

Dalam aspek asuransi kesehatan, OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan di Indonesia. 

“Ini akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan,” pungkas Ogi.

 

 

Promosi 1

OJK Beberkan Kondisi Pasar Saham Terkini hingga Tunda Short Selling

Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, acara Penghargaan Galeri Investasi BEI 2025, Kamis (27/2/2025).... Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelemahan signifikan di pasar saham domestik sepanjang Februari 2025. Indeks saham ditutup pada level 6.270,60 atau melemah sebesar 11,8% month-to-date (MtD) dan 11,43% year-to-date (YtD). Sementara itu, nilai kapitalisasi pasar juga mengalami penurunan sebesar 11,68% MtD menjadi Rp 10.879,86 triliun.

“Sentimen global masih memberikan tekanan terhadap pasar saham domestik, yang terlihat dari pelemahan indeks dan meningkatnya aksi jual investor asing,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, Selasa (4/3/2025).

Investor non-residen mencatatkan net-sell sebesar Rp18,19 triliun secara MtD atau Rp 21,9 triliun secara YtD. Namun, di pasar obligasi, indeks pasar obligasi (ICBI) justru mengalami penguatan sebesar 1,14% MtD dan 1,92% YtD, dengan investor non-residen membukukan net-buy sebesar Rp 8,86 triliun MtD dan Rp 13,51 triliun YtD.

 

Pengelolaan Investasi dan Penghimpunan Dana

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Pada industri pengelolaan investasi, nilai aset under management (AUM) tercatat sebesar Rp 822,65 triliun per 28 Februari 2025, mengalami penurunan sebesar 0,78% MtD dan 2,16% YtD. Di sisi lain, reksa dana mencatat net-subscription sebesar Rp 3,03 triliun MtD dan Rp 0,44 triliun YtD.

Sementara itu, penghimpunan dana di pasar modal masih menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun ini, nilai penawaran umum telah mencapai Rp 20,74 triliun melalui satu penawaran umum terbatas dan 11 penawaran umum berkelanjutan. OJK juga mencatat terdapat 123 pipeline penawaran umum dengan nilai indikatif sekitar Rp 42,56 triliun.

Pada sektor securities crowdfunding (SCF), hingga 25 Februari 2025 telah terdapat 18 penyelenggara berizin dengan total 759 penerbitan efek dari 492 penerbit, serta 176.119 pemodal.

"Dana SCF yang telah dihimpun dan teradministrasi di KSEI mencapai Rp 1,43 triliun," beber Inarno.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya