Liputan6.com, Malang - Kepolisian di Jawa Timur mulai menggelar Operasi Patuh Semeru 2022 selama 14 hari ke depan. Ada sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran utama dalam operasi ini dengan sanksi siap diberikan kepada para pelanggar.
Operasi Patuh Semeru 2022 dilaksanakan selama Senin, 13 Juni 2022 sampai Minggu, 26 Juni 2022. Kepolisian di Kota Malang dan Kota Batu pun mulai menjalankan operasi dengan penanda digelar apel kesiapan pasukan pada Senin pagi tadi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Operasi Semeru terus digencarkan lantaran angka pelanggaran masih sangat tinggi. Ia juga berpesan kepada seluruh personel kepolisian agar menjaga diri dan tindakan selama bertugas.
Advertisement
“Pesan saya kepada seluruh anggota agar tidak bersikap arogan dan bertindak menyimpang selama bertugas yang bisa menurunkan citra polisi di masyarakat,” kata Budi saat apel pasukan.
Pelanggar jadi sasaran utama dalam operasi ini mulai dari pengemudi melawan arus lalulintas, tak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, pengemudi dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tak memakai sabuk pengamanan serta kendaraan over dimensi dan over loading.
Sanksi yang diterapkan pada para pelanggar berupa penilangan. Dalam Operasi Patuh Semeru 2022 kali sanksi tilang menggunakan metode teknologi berbasis IT yakni Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang sudah diterapkan di Jawa Timur.
“Memang perlu ada penindakan secara tegas guna menekan angka kecelakaan yang terus meningkat,” ucap Budi.
Meski begitu, personel yang bertugas selama Operasi Semeru 2022 ini diminta tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi terkait kegiatan tersebut. Serta pemberian sanksi kepada pelanggar lalu lintas sebagai efek jera.
Operasi Semeru di Kota Batu
Kepolisian di Kota Batu pun menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 di halaman Mapolres Kota Batu pada Senin pagi. Deretan pejabat daerah ini tampak ikut hadir dalam apel, termasuk Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.
Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, operasi ini digelar sesuai amanat Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Tujuan utamanya, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna mengurangi angka pelanggaran.
“Operasi ini juga demi menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujar Nyoman.
Seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini wajib bertindak dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional dan humanis. Sasaran utama pelanggar yang bakal ditindak pun sama seperti di daerah lain. Seperti berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur dan lainnya.
Personel kepolisian di Kota Batu juga dilengkapi dengan kendaraan berfasilitas ETLE, sebuah layanan public berbasis IT yang memudahkan mendeteksi pelanggaran. Tilang elektronik pun disiapkan sebagai ganti tilang manual.
Persoalan lalu lintas terkait dengan keselamatan sampai saat ini masih menjadi tantangan. Membutuhkan berbagai upaya memunculkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas seperti edukasi, sosialisasi, sampai pada penegakan hokum dengan cara operasi semeru ini.
Advertisement