Liputan6.com, Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat mantan pejabat Pemkab Tulungagung, terkait dugaan suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan tahun 2015–2018.
Pemeriksaan dilakukan di lantai 2 Mapolres Tulungagung. Ada dua ruangan milik Satreskrim yang dipinjam untuk penyidikan pada Senin (27/6/2022).
Baca Juga
"(Ini) kasus yang sedang disidik terkait kasus lama dan melibatkan pejabat di Bappeda Provinsi Jawa Timur," jawab mantan Sekda Tulungagung Indra Fauzi, salah satu yang ikut diperiksa, dikutip dari Antara.
Advertisement
Ada empat mantan pejabat Pemkab Tulungagung yang dipanggil ke Mapolres untuk diperiksa KPK. Selain Indra Fauzy, ada mantan Kepala BPKAD Hendry Setiawan, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung periode 2013-2016 Sudigdo, serta penerusnya Suharto.
Indra yang sempat dicegat wartawan mengakui dipanggil KPK terkait dugaan suap pengesahan APBD dan APBD perubahan tahun 2015-2018.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto membenarkan ada permintaan pinjam tempat oleh penyidik KPK.
Namun materi pemeriksaan dan siapa saja yang diperiksa, Subiakto mengaku tidak tahu dan tidak mencampuri ranah KPK.
"Silahkan rekan rekan berkomunikasi dengan humas atau penyidik KPK," jelas mantan penyidik KPK tersebut.
Kapolres melanjutkan, pinjam ruangan ini dilakukan mulai hari ini hingga selesainya pemeriksaan.
Vonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Tulungagung.
Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima duit dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi.
Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Supriyono
Advertisement