Liputan6.com, Banyuwangi - Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Singojuruh berinsial FZ, yang diduga memperkosa santri dipanggil penyidik Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (28/6/2022).
Namun hingga Malam, FZ belum menunjukkan tanda kehadiran untuk memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga
"Belum hadir dan sampai sekarang belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," jelas Kasubag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Rabu (29/6/2022).
Advertisement
Lita menjelaskan bahwa Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi menunggu FZ hingga batas waktu 24 jam, sesuai surat panggilan.
"Jika yang bersangkutan tidak hadir, kita layangkan panggilan kedua, selang waktu tiga hari ke depan," tutur Lita.
Pemanggilan pertama terhadap FZ ini masih tahap klarifikasi atas laporan dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilaporkan kepada 6 santrinya, yang masih berusia sekitar 16-17 tahun.
Penyidik reskrim juga telah memeriksa 8 orang saksi, 6 di antaranya adalah korban atas kasus dugaan perkosaan tersebut.
"Kita terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini," tegas Lita.
Tahap Penyidikan
Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik beberapa hari lalu meminta keterangan delapan saksi, termasuk enam korban.
Selain itu, polisi juga mengantongi barang bukti lain yakni visum et repertum terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan FZ.
"Sementara peningkatan status tersangka masih belum. Kita masih matangkan semua rangkaian penyidikan kita, baik saksi, pengumpulan barang bukti dan alat bukti," pungkasnya.
Advertisement