Petinggi Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban, Armuji: 100 Persen Dipecat Jika Terbukti

Cak Ji, panggilan Armuji, menjelaskan peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah gamblang.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2022, 08:48 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2022, 11:08 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan bersalah karena terlibat kasus pidana dipastikan dipecat atau diberhentikan tidak hormat.

"Seratus persen dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat," kata Armuji, Jumat (15/7/2022).

Sebelumnya diberitakan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan tanpa melalui prosedur yang benar. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban Satpol PP yang dijual itu nilainya ratusan juta rupiah.

Cak Ji, panggilan Armuji, menjelaskan peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah gamblang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut disebutkan barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. 

"Itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat," ujar dia.

Untuk itu, mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini mengatakan, Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini akan mengajukan surat ke Kemendagri terkait pencabutan status ASN tersangka FE.

"Kami nanti akan berkoordinasi dengan Kemendagri, karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya," kata dia.

 

Imbau ASN Hati-Hati

Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa agar tidak terulang di kemudian hari.

Bagaimana pun, ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah.

"ASN harus introspeksi diri. Apapun yang bukan miliknya, apalagi milik negara, itu jangan sekali-kali punya keinginan untuk memindahtangankan lalu dijadikan uang. Karena itu merupakan pelanggaran," kata Cak Ji.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan petinggi ASN Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE sebagai tersangka tindak pidana korupsi. FE diduga menjual barang bukti hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Ancaman Krisis Pangan Sudah Didepan Mata?
INFOGRAFIS JOURNAL_ Ancaman Krisis Pangan Sudah Didepan Mata? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya