Liputan6.com, Tuban - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggelar demo di depan kantor PT Industri Kemasan Semen Gresik (PT IKSG) di Desa Socorejo, Jenu, Tuban, Senin (15/8/2022).
Para buruh itu marah atas kebijakan PT Swabina Gatra yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 33 orang buruh yang bekerja di PT IKSG. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang usaha pembuatan kantong-kantong dan kemasan industri.
Demo tersebut juga sempat diwarnai aksi dorong antara buruh dengan aparat keamanan. Para buruh merasa emosi karena pihak perusahaan tidak kunjung menemui massa aksi.
Advertisement
“Aksi ini juga diikuti perwakilan buruh dari kota lain termasuk perangkat DPW FSPMI Jawa Timur," kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban Duraji.
Ia menuding PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Swabina Gatra telah menyalahi ketentuan undang-undang yang berlaku. Termasuk, pihak perusahaan tidak menghormati forum dialog yang masih berjalan.
“Dalih (PHK, red) ini efisiensi yang disampaikan oleh perusahaan,” tambah Duraji.
Menurutnya, dasar efisiensi pegawai yang disampaikan perusahaan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, semua menyatakan dengan tegas untuk menolak PHK maupun pemotongan upah yang sebelumnya ditawarkan oleh perusahaan.
"Kami telah bersedia bertemu dengan perusahaan, yang dimediasi oleh Disnaker Tuban, dan belum ada anjuran apapun. Jadi pemecatan tersebut kami anggap sebuah bentuk arogansi," tegasnya.
Massa aksi menuntut perusahaan itu untuk 33 orang pekerja yang telah di PHK sepihak untuk kembali diperkerjakan. Salah satu alasannya adalah mereka ini adalah warga sekitar perusahaan.
“Kami berharap mereka bisa kembali bekerja, dan kami juga menuntut Bupati ikut andil menyelesaikan persoalan ini, karena belakangan ini banyak kasus serupa terjadi di Tuban," ungkap.
Respons PT IKSG
Sayekti Manager HS PT IKSG mengaku memahami apa yang menjadi tuntutan karyawan atas kebijakan PHK yang secara resmi disampaikan PT Swabina Gatra.
“Memang situasinya seperti ini teman-teman sudah paham. Sehingga, memang kebijakan ini kita ambil untuk langkah efisiensi,” ungkapnya.
Pihak perusahaan menjelaskan memang ada objek pekerjaan yang berkurang. Sehingga apa yang menjadi tuntutan massa aksi untuk mereka diperkerjakan kembali dimungkinkan tidak bisa.
“Objek pekerjaan memang berkurang. Sehingga tidak memungkinkan mereka untuk diperkerjakan kembali,” jelas Sayekti.
Ia menjelaskan 33 orang pegawai ini diputus kontrak terhitung 9 Agustus 2022 karena adanya efisiensi tenaga kerja. Pemutusan kontrak tersebut bukan PHK sepihak karena sudah melalui proses tahapan mediasi (tripartit) yang dilakukan pihak pekerja dan perusahaan dengan ditengahi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
“Kalau sepihak tidak, karena ini sudah melewati proses tripartit, mediasi dengan Disnaker dan sebagainya. Sehingga kita lakukan semuanya, jadi tidak sepihak," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sesuai kontrak kerja harusnya 33 pekerja ini berakhir pada tangga 31 Desember 2022 dan kontrak diputus bulan Agustus ini. Kendati demikian, perusahaan tetap memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Perusahaan tetap memberikan hak-haknya yang menjadi sesuatu ketentuan Undang-undang akan kami bayarkan. Sehingga tidak ada yang di rugikan. (Pembayaran) dalam proses," pungkasnya.
Advertisement