Liputan6.com, Surabaya - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
Baca Juga
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," ujarnya, Jumat (7/10/2022).
Advertisement
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ucap Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni FH, WS, BS, BSA, SA, WA. Keenam orang ini dari personel Polres Malang.
Selanjut, 14 personel dari Satbrimobda Jatim yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL.
Tersangka Bisa Bertambah
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang meninggal dunia. Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Advertisement