Tim Gabungan Pastikan Apotek di Jember Tidak Menjual Obat Sirop

Inspeksi dilakukan di 12 titik di antaranya Apotek Kimia Farma Jalan Gajah Mada, Toko Obat Sinar Gloria Kaliwates, Apotek Mulya Putra, Apotek Legowo, Apotek Rajawali di Kecamatan Rambipuji, dan Apotek Bima Jalan Gajah Mada.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 26 Okt 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 17:00 WIB
Obat Sirup
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Liputan6.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, melakukan inspeksi ke apotek untuk memastikan obat sirop yang menyebabkan ganngguan ginjal akut pada anak tidak dijual untuk sementara waktu.

Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Jember Yenny Ar Tanjung mengatakan pihaknya kembali melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop.

"Kami pemantauan dan pengawasan terhadap surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait dengan peredaran obat sirop," katanya usai inspeksi di Apotek Kimia Farma Jember, Selasa (25/10/2022).

Inspeksi itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jember.

Inspeksi obat sirop itu dibagi menjadi dua tim inspeksi mendadak ke sejumlah apotek dan toko obat di sejumlah wilayah Jember.

Inspeksi dilakukan di 12 titik di antaranya Apotek Kimia Farma Jalan Gajah Mada, Toko Obat Sinar Gloria Kaliwates, Apotek Mulya Putra, Apotek Legowo, Apotek Rajawali di Kecamatan Rambipuji, dan Apotek Bima Jalan Gajah Mada.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, lanjut dia, sudah banyak apotek yang mematuhi surat edaran Kemenkes dengan tidak mengedarkan sejumlah obat sirop yang dilarang.

"Mereka sudah menurunkan sejumlah obat sirop dari etalase dan ada juga yang sudah memberikan tulisan tidak menyediakan obat sirop tersebut, sehingga semuanya ditarik dari etalase obat," katanya.

Para apoteker tersebut juga sudah mengetahui surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan terbaru pada 24 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirop pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

"Semua obat sirop tersebut sudah ditarik dan akan diretur atau dikembalikan ke distributor atau pedagang farmasi masing-masing, sehingga kami memastikan sudah tidak dijual di apotek," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik terkait dengan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) karena semua obat tersebut sudah ditarik dari etalase apotek.

 


Akan Diretur

 

Kasi dokkes polres Jember Aipda Iwan Wahyudi  mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan bersama instansi terkait  apotek di Jember sudah tidak mengedarkan jenis obat yang sesuai edaran Kementerian Kesehatan (Kemnkes).

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, Pemilik Toko Obat, Apotek, Mini Market, agar mengikuti anjuran dari BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang saat ini, masih dilarang atau ditarik oleh BPOM.

“Semua apotik dan swlayan yang di sambangi, sudah tidak mengedarkan jenis obat yang ditarik sesuai edaran Kemenkes. Kami juga menghimbau agar apotek tidak menjual obat sirup yang dilarang tersebut,” ujarnya.

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi
Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya