Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu (upal) dari berbagai daerah. Polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka dan mengamankan lembaran kertas Upal siap edar sebanyak 808,6 juta.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho di Mapolda Jatim menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap ini telah beroprasi selama satu bulan.
Baca Juga
"Mulai Maret sampai dengan April 2022 dan berhasil mencetak uang palsu sebanyak dua miliar," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Advertisement
Para pelaku sudah mengedarkan sebanyak Rp 1,2 miliar, sisahnya sebanyak Rp 800 juta telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, kata AKBP Agung, pihaknya juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta prangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak Upal.
"Kami pada 14 Oktober menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih empat juta, yang langsung kami tindaklanjuti sejak tanggal 14 sampai 1 November 2022," ucapnya.
AKBP Agung menegaskan, pihaknya sudah mengamankan 11 tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu dan pendana.
"Dari 11 tersangka pembuat uang palsu, kita amankan di beberapa tempat, di Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta dan kita kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat," ujarnya.
Identitas Pelaku
Kesebelasan tersangka sindikat uang palsu tersebut yaitu:
1. M (52), ibu rumah tangga, warga Kediri, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu.
2. HFR (38) warga Makassar, Sulsel, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta.
3. DAN (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat.
4. ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar.
5. R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi
6. W (41) petani, warga Pekalongan, Jateng, berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah KabupatenBandung Barat.
7. S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi
8. SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi
9. FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung
10. SD (48), seorang ASN, warga Grobogan, Jateng, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu.
11. S (47) warga Batang, Jateng, berperan sebagai produksi serta menyimpan uang rupiah palsu.
Advertisement