Liputan6.com, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus MH (36) warga Jalan Pulo Wonokromo Surabaya, tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus menjual mobil dan motor bekas di Perumahan Ketintang Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban inisial M, warga Jalan Putat Jaya Pasar Surabaya.
Baca Juga
"Korban sempat melaporkan ke Polda Jatim namun kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 1 miliar," ujar AKBP Mirzal, Selasa (29/11/2022).
Advertisement
Kerugian bermula ketika korban mendapat tawaran untuk membeli enam mobil dan dua motor bekas. Terakhir kali, tersangka menawarkan lima mobil dan dua sepeda motor yaitu empat Toyota Innova Reborn, satu Honda Jazz, satu unit Honda Vario, dan satu unit PCX.
"Korban percaya karena seminggu sebelumnya juga ditawari tersangka Honda HRV dan membayar uang mukanya Rp 40 juta. Tersangka total ditawari enam mobil dan dua sepeda motor," ucap AKBP Mirzal.
Korban awalnya percaya dengan tersangka karena ia mengaku mengikuti lelang mobil dan motor bekas. Namun, setelah ditransfer uang, tersangka tidak juga mengirim mobil tersebut. Korban sempat meminta mobil dan motor yang sudah dibayar sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.
Curi BPKB
"Namun kendaraan yang sudah dibayar itu tidak juga datang, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim kemudian kasus ini dilimpahkan ke kami," ujar AKBP Mirzal.
Tersangka ternyata tidak hanya menipu korban. Ia juga sempat mencuri BPKB mobil milik korban saat menawarkan mobil lelang. Tersangka mencuri BPKB mobil dari tas korban.
"Mereka bertetangga, kami berhasil ungkap dua laporan polisi," ucap AKBP Mirzal.
Advertisement