Penggunaan Kendaraan Bermotor di Bromo Dibatasi saat Peringatan Wulan Kapitu

Pembatasan kendaraan bermotor memperhatikan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2022, 09:00 WIB
FOTO: Upacara Yadnya Kasada, Suku Tengger Larung Sesajen ke Kawah Gunung Bromo
Suku Tengger melarung sesajen ke kawah Gunung Bromo saat upacara Yadnya Kasada di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (26/6/2021). Suku Tengger mempersembahkan sesajen berupa beras, buah, ternak, dan barang lainnya untuk mencari berkah dari dewa. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membatasi kendaraan bermotor di kawasan Gunung Bromo pada 23 Desember 2022 mulai pukul 18.00 WIB hingga 24 Desember pukul 18.00 WIB saat peringatan Wulan Kapitu.

Kepala Balai Besar TNBTS Hendro Widjanarko mengatakan bahwa penutupan kaldera Tengger dari kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk menghormati budaya dan adat setempat.

“Dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali untuk kedaruratan,” kata Hendro dilansir dari Antara, Selasa (13/12/2022).

Hendro menjelaskan, kaldera Bromo juga akan bebas dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh pada 21-22 Januari 2023 dengan waktu yang sama. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor PG.10/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2022.

Menurutnya, meskipun dilakukan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan itu, aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut tetap diperbolehkan. Namun, para wisatawan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor.

“Masih diperbolehkan kunjungan wisata, hanya saja untuk kaldera Bromo atau Tengger, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ia menambahkan, kendaraan bermotor dari arah Kabupaten Pasuruan hanya diperbolehkan hingga Pakis Bincil, dari arah Kabupaten Malang serta Kabupaten Lumajang hingga Jemplang dan dari arah Kabupaten Probolinggo hanya sampai Cemorolawang.

"Ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu," ujarnya.

Pembatasan kendaraan bermotor itu, lanjutnya, juga memperhatikan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu Nomor 219/PHDI-KAB/XII/2022.

Sebagai informasi, pada masa libur akhir tahun, Balai Besar TNBTS menyatakan masih menerapkan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo. Kuota untuk wisatawan di Gunung Bromo masih ditetapkan 75 persen dari total daya tampung kawasan.

 

Pembatasan Kuota Kunjungan

Pembatasan jumlah kunjungan wisatawan tersebut dikarenakan hingga saat ini masih berlaku ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, yang merupakan salah satu upaya mengendalikan penyebaran virus Corona.

Hingga saat ini, ketentuan terkait PPKM tersebut masih belum dicabut oleh pemerintah. Dengan adanya pembatasan tersebut, maka jumlah kunjungan wisatawan di Gunung Bromo per hari ditetapkan sebesar 2.202 orang per hari.

Penetapan kuota kunjungan wisatawan itu, terbagi pada kawasan Bukit Cinta untuk 93 orang per hari, Bukit Kedaluh 321 orang per hari, Penanjakan, 666 orang per hari, Mentigen 165 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 957 orang per hari.

Tercatat, pada periode November 2022, ada sebanyak 17.433 wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo.

Infografis Letusan Gunung Bromo
Infografis Letusan Gunung Bromo (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya