Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Perdata ke PN Malang

Sejumlah korban tragedi Stadion Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Gugatan perdata dilakukan mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi 1 Oktober tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2022, 13:04 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 13:04 WIB
Aremania
Aremania kembali turun ke jalan pada Minggu (20/11/2022). Mereka menuntun Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober diusut tuntas. (Bola.com/Iwan Setiawan)

Liputan6.com, Malang - Sejumlah korban tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Gugatan perdata dilakukan mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi 1 Oktober tersebut.

"Meskipun nyawa tidak sebanding dengan rupiah, tapi kami berusaha untuk kepentingan korban dengan mengajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat, Kamis (22/12/2022), dikutip dari Antara.

Dalam gugatan tersebut, ada sejumlah pihak tergugat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Anggota Tatak Haris Azhar menambahkan dalam pihak turut tergugat, yakni Presiden Republik Indonesia bukan terkait dengan tuntutan ganti rugi melainkan menuntut agar Stadion Kanjuruhan tidak dilakukan pembongkaran.

Haris menjelaskan dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp9,02 miliar dan imateriil senilai Rp53 miliar.

"Jadi seperti di sini ada tuntutan Presiden Republik Indonesia, tuntutan ganti rugi tidak akan ke situ (Presiden). Tapi kami menuntut supaya stadion tidak dibongkar. Jadi dalam gugatan ini tidak semata-mata meminta Rp62 miliar," ujarnya.

Ia menambahkan secara umum gugatan tersebut dilakukan melalui dalil perbuatan melawan hukum. Sejumlah korban tragedi Kanjuruhan tersebut meminta pertanggungjawaban kepada delapan pihak tergugat.

"Misalnya pertanggungjawaban korporasi, lalu dari sisi keperdataan yang lain, kemudian dari sisi administrasi, dan sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilkan," katanya.

135 Orang Meninggal

Tragedi Kanjuruhan terjadi Pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Arema kalah 2-3 melawan Persebaya. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah "flare" dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Infografis Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya