Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL), Amir Burhanuddi mengungkapkan, status kliennya lepas demi hukum perkara tragedi Kanjuruhan Malang.
"Waktu yang menjadi kewenangan penyidik telah habis dan penyidik belum bisa menyelesaikan perkaranya hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Amir mengatakan, sesuai aturan yang berlaku bahwa penahanan pertama 20 hari dan perpanjangan 40 hari, sehingga total 60 hari.
Advertisement
"Dalam kurun waktu 60 hari harus bisa melimpahkan perkara itu ke penuntut umum, ketika dalam waktu itu gak bisa melimpahkan ke penuntut hukum maka statusnya jadi lepas dari hukum," ucapnya.
Dikonfirmasi kenapa lepas dari hukum, Amir menyebut hanya penyidik yang bisa menjawabnya. "Kita tersangka atau penasehat hukum pokoknya lewat waktu 60 hari ya lepas demi hukum kenapa gak selesai," ujarnya.
Disinggung mengenai pemeriksaan tambahan, Amir mengaku pemeriksaan tambahan sudah ditanyakan pada pemeriksaan awal dan jawaban kliennya tetap sama.
"Apa yang dicari penyidik itu menurut kita tidak ada hal baru. Yang pasti klien kami sudah diluar Polda Jatim," ucapnya.
Kata Polisi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Akhmad Hadian Lukita selaku mantan Dirut PT LIB tak bisa diajukan ke proses penuntutan atas tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan orang tersebut.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan," kata Dedi, Kamis (22/12/2022).
Dedi menerangkan, Penyidik Polda Jatim sebelumnya telah berkomunikasi dengan tim Jaksa Kejati Jatim.
Diketahui bahwa hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional. Dalam kaitan dengan perkara ini, JPU diberikan kewenangan memeriksa berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujar dia.
Advertisement