Polres Tuban Tuntaskan 11 Kasus Kriminal Anggota Perguruan Silat Sepanjang 2022

Mantan Kapolres Sumenep itu menyampaikan, keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian saja. Namun, semua pihak harus bersinergi secara bersamaan-sama.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 07 Jan 2023, 18:06 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2023, 18:06 WIB
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya. (Istimewa)
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Tuban - Polres Tuban menangani sebanyak 11 kasus kriminalitas yang melibatkan anggota perguruan silat sepanjang 2022.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menyatakan, sebanyak 11 kasus tersebut terkait penganiayaan maupun pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan silat. Semua berkas laporan kasus tersebut telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

“Alhamdulillah, dari 11 kasus tersebut bisa kita selesaikan dan sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” terang AKBP Rahman, Jumat (6/1/2023).

Mantan Kapolres Sumenep itu menyampaikan, keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian saja. Namun, semua pihak harus bersinergi secara bersamaan-sama.

“Kami selalu bersinergi dengan instansi terkait maupun stakeholder bagaimana secara bersamaan mengelola situasi kamtibmas di Kabupaten Tuban” tambahnya.

Polres Tuban juga menggelar program rutin terkait jagongan kamtibmas (jagat). Kegiatan tersebut untuk menjalani silaturahmi dan menyerap aspirasi masyarakat terkait permasalahan-permasalahan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Tuban.

“Dari masukan bisa sebagai bahan evaluasi Polres Tuban dalam rangka memperbaiki kinerja dalam melaksanakan tugas sehingga sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.

Kapolres Tuban juga menjelaskan Satreskrim Polres Tuban mencatat kasus kriminalitas di wilayah hukum Tuban mencapai 592 kejadian sepanjang 2022. Dari jumlah itu, 449 kasus atau 75,84 persen telah diungkap dan sebanyak 143 kasus lain sedang diselidiki polisi.

“Jumlah kasus yang mendominasi sepanjang 2022, ada kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, dan penipuan,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya