Anak Gugat Ayah Kandung di Situbondo Tak Rela Warisan Jatuh ke Ibu Tiri, Mediasi Buntu

Nofiandari Safira menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri yang dinikahi ayakhnya pada November 2022 lalu.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 03 Feb 2023, 11:21 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 11:14 WIB
Pengadilan Agama Situbondo di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.18. (Istimewa)
Pengadilan Agama Situbondo di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.18. (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Seorang anak di Situbondo Nofiandari Safira (26) melayangkan gugatan terhadap ayah kandungnya sendiri, Bambang Purwadi ke Pengadilan Agama Situbondo.

Nofiandari Safira menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri yang dinikahi ayakhnya pada November 2022 lalu.

Saat ini, gugatan harta warisan Noviandari Safira terhadap ayahnya itu mulai disidangkan di Pengadilan Agama Situbondo, dengan agenda mediasi. Baik tergugat maupun penggugat, juga sama- sama hadir dalam agenda mediasi tersebut.

Ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan pengugat. Yaitu dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok -C Nomor 7 dan Blok -C Nomor 8. Selain itu uang tunai di salah satu bank dan salah satu koperasi, dengan total tabungan sekitar Rp157 juta.

“Sebetulnya tadi sudah dimediasi, namun tidak ada kesepakatan. Sehingga mediasinya gagal. Noviandari minta agar diberikan haknya, tapi ayahnya tidak mau karena dia masih hidup. Karena itu rumah satu-satunya,”ujar Kuasa hukum Bambang Purwadi, Ide Prima, Jumat (3/2/2023)

Kata dia, Bambang Purwadi, keberatan dengan gugatan Noviandari, mengingat kliennya masih hidup. Untuk itu, Kliennya menolak gugatan anak kandungnya tersebut.

“Kalau ayahnya sudah meninggal, silakan semua hartanya diambil, karena rumah dan harta yang lain merupakan hak Noviandari sebagai anak kandung,”tegasnya.

Sayangkan Gugatan

Ide Prima menambahkan, gugatan harta warisan yang dilayangkan ke PA Situbondo itu sangat disayangkan klienya, karena hal itu jelas melukai hati klienya.

Ini yang tidak diinginkan oleh klien saya. Bapak ini mengira dengan adanya gugatan tersebut dikira mengusirnya dari rumah itu. Padahal ini masih gugatan pembagian warisan,”imbuhnya.

Bambang Purwadi mengaku sangat kecewa dan tidak menyangka anaknya Noviandari tega melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Situbondo. 

“Saya kecewa dan sakit hati karena perlakuan anak saya. Dia tidak sabar menanti. Kalau menunggu meninggalnya saya kan dia satu- satunya pewaris semua ini,” kata Bambang.

Infografis Kombinasi Vaksin Covid-19 untuk Booster II. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kombinasi Vaksin Covid-19 untuk Booster II. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya