Santri di Blitar Bacok Rekannya dengan Celurit, Berawal dari Saling Olok

Seorang santri di salah satu pondok pesantren Kecamatan Gandusari Blitar harus berurusan dengan polisi karena melukai rekannya dengan senjata tajam.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Mar 2023, 08:03 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2023, 08:03 WIB
Ilustrasi Pembacokan (Istimewa)
Ilustrasi Pembacokan (Istimewa)

 

Liputan6.com, Blitar - Seorang santri di salah satu pondok pesantren Kecamatan Gandusari Blitar harus berurusan dengan polisi karena melukai rekannya dengan senjata tajam.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari mengemukakan, korban diketahui berinisial GA (13), santri kelas lima SD, warga Desa/Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

"Kejadian itu pada 9 Maret 2023, sekitar jam 17.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak kekerasan pada anak di bawah umur yang dialami oleh korban GA, dilakukan pembacokan pelaku atas inisial NA," katanya di Blitar, Minggu (12/3/2023), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, pelaku yang masih usia 14 tahun tersebut melukai korban dengan celurit dan mengenai tangan korban. Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka yang serius di bagian tangannya.

"Tangan korban luka robek, tepatnya di bagian tangan kanan. Saat ini, kami masih tangani kejadian ini," katanya.

Pihaknya terus mendalami perkara ini dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian itu. Ibu korban tidak terima dengan kejadian tersebut dan melapor ke polisi.

Namun, informasi yang diterima, korban saling olok-olokan dengan rekannya tersebut sehingga rekannya geram dan melukai korban. Penyebab pasti olok-olokan itu hingga kini yang masih ditelusuri polisi.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa baju milik korban dan hasil visum et repertum. Sedangkan, untuk korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis akibat lukanya.

Untuk pelaku, masih dilakukan pendampingan rencana pemeriksaan.

Aktivitas Pondok Normal

Sementara itu, dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu karena pelaku juga masih di bawah umur.

Sedangkan aktivitas di pondok pesantren tersebut saat ini masih berlangsung dengan normal pascakejadian tersebut. Pihak pondok pesantren juga belum memberikan konfirmasi kejadian tersebut.

Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga
Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya