Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang gadis berinisial ISFL (16), asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi babak belur usai dihajar ayah kandungnya berinisial MZ (58), karena akan pamit bermalam ke rumah ibu kandungnya yang tidak lain adalah mantan istri pelaku.
Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata mengatakan, insiden penganiayaan itu terjadi pada Jumat 17 Maret 2023. Saat korban ini pamit hendak menginap di rumah ibunya. Namun pelaku tidak merestui. Pelaku emosi lalu mendorong korban hingga terpelanting. Korban dipukuli dan dijambak.
Advertisement
“Itu gara- garanya sepele pelaku tidak setuju jika korban yang tidak lain putrinya sendiri bermalam di rumah mantan istrinya yang merupakan ibu korban. Karena merasa jengkel pelaku dengan kalap menghajar korban hingga luka- luka,” ujar Yaman, Kamis (23/3/2023).
Kekejian itu disaksikan oleh adik korban berinisial M (14). Karena ketakutan, korban selanjutnya melaporkan insiden ini ke polisi.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dibagian lengan kirinya," ujar Yaman.
Korban kini mendekam di Mapolsek Kalibaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal 5 Huruf A,B Jo Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," tandasnya.
Sedangkan untuk korban saat ini, berada di rumah ibu kandungnya, setelah peristiwa penganiayaan tersebut.
“Korban sendiri saat ini berada di tempat yang aman yaitu di rumah ibu kandungnya,”tambahnya.
Imbau Tidak Main Kekerasan
Iptu Yamin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main kekerasan dalam mendidik anak. Karena efeknya cukup berbahaya bagi pesikis anak. Selain itu, segala tidak kekerasan juga ada hukumnya.
“Tolong jika mendidik anak jangan main tangan. Karena selian mempengaruhi pesikis anak. Juga tindakn kekerasan juga berakibat proses hukum,” pungkasnya.
Advertisement