Dua Pemuda Digiring ke Polresta Banyuwangi Karena Simpan Senjata Api Rakitan

Dua pemuda, yakni AZ (27) dan SW diamankan Reskrim Polresta Banyuwangi karena memiliki senjata api rakitan ilegal.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 30 Mar 2023, 18:04 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 18:04 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa (Tengah) menunjukan senpi rakitan yang disita dari tangan para tersangka (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa (Tengah) menunjukan senpi rakitan yang disita dari tangan para tersangka (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Dua pemuda, yakni AZ (27) dan SW diamankan Reskrim Polresta Banyuwangi karena memiliki senjata api rakitan ilegal. 

Keduanya ditangkap di tempat berbeda. AZ ditangkap di rumahnya, sedangkan SW ditangkap di sebuah warung yang berlokasi di Desa Kalibaru Manis.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa mengatakan, polisi sudah memantau kedua pemuda tersebut. Setelah informasi dirasa cukup, polisi kemudian melakukan penggrebekan.

Penangkapan pertama dilakukan di rumah AZ. Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senpi rakitan laras panjang beserta amunisi aktif caliber 5,56 merek Pindad. Senpi itu diletakkan di kursi kayu yang berada di dapur rumahnya. 

"AZ mengakui bahwa senpi rakitan tersebut adalah miliknya. Saat ditanyai izin dia tidak dapat menunjukkannya," kata Mille, Kamis (30/3/2023).

Setelahnya polisi mengantongi nama SW. Setelah ditelusuri ditemukan, SW ditangkap di sebuah warung. Saat digeledah, ditemukan sepucuk senpi rakitan laras panjang beserta amunisi berada di warung tersebut.

"SW juga tidak bisa menunjukkan izinnya sehingga senpi itu masuk dalam katagori senpi ilegal," ujarnya.  

Dari pengakuannya, digunakan untuk berburu. Senpi beserta amunisi itu dibeli dari Jember dan Lampung. Satu paket senpi dan harganya Rp 3 juta. 

"Ini sedang kita kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia no. 12 tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" dan undang-undang RI dahulu Nomor 8 tahun 1948.

"Ancaman hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tegasnya.

 

Infografis Terbongkar! Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Infografis Terbongkar! Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya