Pembatasan Truk Besar Industri Makanan dan Minuman Saat Lebaran Bisa Timbulkan Kelangkaan Pasokan

Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan aturan yang membebani masyarakat. Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik lebaran 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2023, 08:40 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi truk besar pengangkut logistik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ilustrasi truk besar pengangkut logistik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan aturan yang membebani masyarakat. Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik lebaran 2023.

Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi telah melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda untuk melintas selama arus mudik dan balik lebaran. Padahal, angkutan tersebut dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah.

"Kebijakan ini jadi terkesan diskriminatif, menuai pro-kontra dan merugikan juga bagi publik. karena sifatnya itu ya menurut saya kebijakan ini perlu memberikan ruang pengecualian-pengecualian," kata Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menhub dalam rapat terbatas telah memutuskan bahwa galon air minum tidak termasuk dalam kebutuhan pokok. Namun untuk pengangkutannya diberikan toleransi. Kendati, distribusi air minum tidak diperkenankan menggunakan truk besar alias tiga sumbu roda.

Trubus menilai, kebijakan itu terlalu dipaksakan kepada masyarakat dan pengusaha. Dia melanjutkan, pemerintah telah melupakan bahwa ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Jadi kalau air galon ini kan kebutuhan mendasar sehingga diperlukan masyarakat," katanya.

Trubus mengatakan, pembatasan truk 3 sumbu roda bagi industri makanan dan minuman akan berdampak pada kelangkaan pasokan pangan tertentu. Berdasarkan data Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) sektor yang terpengaruh aturan itu adalah industri roti, susu dan makanan lain yang mudah rusak serta air minum dalam kemasan (AMDK).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengatakan kalau kelangkaan barang akibat kebijakan pembatasan itu sudah bisa terprediksi. Dia melanjutkan, kondisi itu akan menimbulkan keresahan publik karena potensi kenaikan harga barang yang kerap mengikuti.

"Nah supaya dampak itu tidak terjadi maka diperlukan dispensasi supaya kebutuhan masyarakat juga bisa terpenuhi," katanya.

Akan Tetap Macet

Disaat yang bersamaan, Trubus juga menilai bahwa keliru apabila aturan pembatasan truk tiga sumbu roda itu untuk menghindari kepadatan dan kemacetan. Menurutnya, kemacetan tetap akan timbul sebagai resiko mobilitas masyarakat secara bersamaan ke daerah tertentu.

Sehingga, menurutnya, jangan diasumsikan bahwa kemacetan itu terjadi di sepanjang jalur mudik. Pemerintah diminta agar membuat kebijakan dengan tidak mengorbankan ekonomi masyarakat mengingat kemacetan bagian dari tradisi mudik.

"Kemacetan itu juga kan cuma di titik-titik tertentu. Dari sini (Jakarta) ke Bandung saja macet itu, hari biasa saja macet ya apalagi lebaran," katanya.

Infografis Prediksi Arus Mudik Natal dan Perayaan Tahun Baru 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Prediksi Arus Mudik Natal dan Perayaan Tahun Baru 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya