Liputan6.com, Jakarta - Truk sumbu 3 atau lebih bakal dilarang total selama masa arus mudik lebaran 2025. Hal itu sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan aturan itu melarang sementara kendaraan besar sumbu tiga atau lebih beroperasi mulai 26 Maret 2025.
Baca Juga
Bagi yang nekat jalan, maka diberhentikan di tempat. Namun, Ahmad Yani menegaskan aturan itu dikecualikan untuk kendaraan pengangkut angkut sembako dan BBM.
Advertisement
"Ini sudah kita rumuskan di dalam SKB mulai dari awal operasi keempat yang tanggal 26 itu akan dilakukan. Nah apa saja yang dilarang untuk melintasi? yaitu Sumbu 3 lebih, kecuali pengecualiannya adalah kendaraan-kendaraan sembako yang mengangkut Sembako mulai dari beras kemudian juga bensin itu juga masuk di dalam pengecualian," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
"Nah yang benar-benar tidak boleh adalah walaupun dia Sumbu 2 itu adalah truk angkutan pasir, batu dan lain sebagainya yang tambang, itu nggak boleh, jadi itu yang dilarang," sambung dia.
Bersiaga
Ahmad Yani mengatakan, petugas bakal bersiaga di titik-titik tertentu guna memastikan aturan ini berjalan dengan baik.
"Bagaimana kalau mereka sudah di jalan, ya kita berhentikan kita sama-sama sepakat untuk sama-sama berhentikan tidak boleh jalan," tandasnya.
Advertisement
