Truk Sumbu 3 Tak boleh Beroperasi Saat Arus Mudik

Aturan itu melarang sementara kendaraan besar sumbu tiga atau lebih beroperasi mulai 26 Maret 2025.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 06 Mar 2025, 16:04 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 16:04 WIB
20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6)(Liputan6.com/Helmi Affandi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Truk sumbu 3 atau lebih bakal dilarang total selama masa arus mudik lebaran 2025. Hal itu sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan aturan itu melarang sementara kendaraan besar sumbu tiga atau lebih beroperasi mulai 26 Maret 2025.

Bagi yang nekat jalan, maka diberhentikan di tempat. Namun, Ahmad Yani menegaskan aturan itu dikecualikan untuk kendaraan pengangkut angkut sembako dan BBM.

"Ini sudah kita rumuskan di dalam SKB mulai dari awal operasi keempat yang tanggal 26 itu akan dilakukan. Nah apa saja yang dilarang untuk melintasi? yaitu Sumbu 3 lebih, kecuali pengecualiannya adalah kendaraan-kendaraan sembako yang mengangkut Sembako mulai dari beras kemudian juga bensin itu juga masuk di dalam pengecualian," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

"Nah yang benar-benar tidak boleh adalah walaupun dia Sumbu 2 itu adalah truk angkutan pasir, batu dan lain sebagainya yang tambang, itu nggak boleh, jadi itu yang dilarang," sambung dia.

 

Promosi 1

Bersiaga

Ahmad Yani mengatakan, petugas bakal bersiaga di titik-titik tertentu guna memastikan aturan ini berjalan dengan baik.

"Bagaimana kalau mereka sudah di jalan, ya kita berhentikan kita sama-sama sepakat untuk sama-sama berhentikan tidak boleh jalan," tandasnya.

 

infografis journal
infografis Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya