Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus KDRT Venna Melinda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kediri menuntut terdakwa Ferry Irawan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 03 Mei 2023, 20:14 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2023, 20:12 WIB
Ferry Irawan ditahan kasus KDRT (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ferry Irawan ditahan kasus KDRT (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kediri menuntut terdakwa Ferry Irawan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

"Dalam surat tuntutan umum terdapat unsur dakwaan yang dirasa cukup memenuhi bukti secara sah menurut hukum," ujar JPU Yuni Priono, Rabu (3/5/2023).

"Maka itu penuntut umum, menuntut setimpal dengan perbuatannya. Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," imbuh Yuni.

Yuni mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan diantaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, lanjut Yuni, akibat dari perbuatannya, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.

"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.

"Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat. Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan," ujarnya.

"Dari awal kami beranggapan jika pasal yang paling tepat digunakan pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," tambah Epi. 

Venna Lebaran Tanpa Suami

Venna Melinda dan kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi
Venna Melinda dan kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi, usai sidang cerainya dengan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023). (Dok. M. Altaf Jauhar)

 Venna Melinda kembali menjalani Lebaran Idul Fitri tanpa suami. Impiannya untuk kembali menjalani Ramadhan dan berlebaran bersama pasangan hidup pupus di depan mata. 

Mantan Putri Indonesia itu kini harus menerima kenyataan pahit kembali merayakan Idul Fitri hanya bersama anak-anaknya.

Venna Melinda yang menikah pada 7 Maret 2022, tak bisa merayakan Lebaran bersama Ferry Irawan yang sudah digugat cerai. 

Ferry bahkan harus menghabiskan waktu dipenjara akibat laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat Venna.

Menjalani Lebaran tanpa suami bukanlah sebuah ujian hidup. Dirinya mengaku sudah terbiasa dengan kondisi tersebut.

"Kalau aku sih, tanpa suami sudah sering sih," ujar Venna Melinda kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Infografis Journal
Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya