Keuangan Cekak, Pemkab Situbondo Tiadakan Rekrutmen CPNS/PPPK Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Situbondo meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 06 Jun 2023, 12:32 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 12:32 WIB
Kantor Pemkab Situbondo (Istimewa)
Kantor Pemkab Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten Situbondo meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan, keputusan itu merujuk pada Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

"Berdasarkan aturan tersebut maka mulai tahun ini rekrutmen CPNS harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ini perlu dipahami bersama bahwa ada rambu-rambu dalam pengusulan formasi CPNS maupun PPPK," ujar Sekda Wawan Setiawan, Selasa (6/6/2023).

Dia menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 itu menyebutkan bahwa daerah harus menganggarkan untuk belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen komposisi-nya dari APBD.

Sedangkan belanja pegawai di Lingkungan Pemkab Situbondo, lanjut Wawan, secara keseluruhan komposisi-nya mencapai 31,79 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Dengan demikian, melihat dari komposisi yang sesuai dengan undang undang tersebut Pemkab Situbondo tidak memenuhi syarat untuk melakukan rekrutmen CPNS.

"Hal ini harus menjadi dasar karena rekrutmen CPNS itu nantinya juga berdampak pada pengeluaran keuangan daerah," ucap dia.


Perbarui Data Pegawai

Ilustrasi perekrutan CPNS. (Ilustrasi: Liputan6.com)
Ilustrasi perekrutan CPNS. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Wawan menyebutkan, ada tiga hal yang dilakukan Pemkab Situbondo setelah mengeluarkan keputusan tidak ada rekrutmen CPNS dan PPPK, yakni menyeimbangkan pendapatan untuk menurunkan komposisi 31,79 persen turun di bawah 30 persen dengan cara meningkatkan pendapatan, memperbarui data pegawai, dan menempatkan ASN secara proporsional.

"Kami akan memperbarui data pegawai yang sudah purna-tugas, pegawai yang diberhentikan, atau hal lain yang berakibat adanya pengurangan belanja pegawai, termasuk juga menempatkan mereka dengan menyesuaikan posisi unit kerja," ujar Sekda Wawan.

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya