Liputan6.com, Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan pada Dinas Pendidikan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp600 juta.
"Penetapan itu kami lakukan setelah dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dari sejumlah saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto di Tulungagung, Rabu (19/7/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Amri belum mengungkap identitas maupun inisial kedua tersangka itu, namun memastikan proses hukum kasus tersebut terus berjalan dan berkasnya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
Advertisement
Berdasarkan perhitungan kerugian itu, kejaksaan sudah melakukan ekspose kasus dan meningkatkan status dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
Amri menambahkan penyidik sedang fokus pemberkasan agar bisa segera masuk ke persidangan. "Supaya segera bisa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Amri, penyidik sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan gamelan ini. Mereka akan diperiksa kembali dalam status perkara penyidikan khusus.
Para saksi itu antara lain 31 kepala sekolah dasar penerima bantuan gamelan dan ahli gamelan dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
Gamelan Tidak Sesuai Spesifikasi
"Seluruh sekolah penerima paket gamelan ini didatangi satu per satu, bukan sampel," tambahnya.
Para ahli dari ISI Yogyakarta menemukan gamelan tidak sesuai spesifikasi, seperti suaranya yang tidak setem (selaras). Selain itu, bahan kayu yang digunakan juga berkualitas rendah hingga mudah lapuk.
Advertisement