Masa Jabatan Wali Kota Malang Sutiaji Tinggal Hitungan Hari, Muncul 5 Nama Pengganti

DPRD Kota Malang resmi mengajukan usulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang lewat rapat paripurna

oleh Zainul Arifin diperbarui 28 Jul 2023, 23:59 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 23:59 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji
Wali Kota Malang Sutiaji. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Malang - Masa jabatan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko selaku Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang periode 2028-2023 tinggal menunggu hari. Usulan pemberhentian masa jabatan keduanya telah diajukan legislatif.

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Kamis, 27 Juli 2023, secara resmi telah mengajukan usulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edy Jarwoko

“Bagi saya biasa saja. Sebetulnya lega ketika nanti sudah tidak lagi menjabat,” kata Sutiaji terkait bakal habisnya masa jabatannya usai rapat paripurna di DPRD.

Sutiaji termasuk satu dari 12 Bupati dan Wali Kota yang dilantik Gubernur Jawa Timur pada 24 September 2018 sebagai kepala daerah masa jabatan 2018-2013. Karena itu, mereka juga akan habis masa jabatannya secara bersamaan pada 24 September 2023 nanti.

“Pemberhentian (masa jabatan) ya menyesuaikan surat keputusan,” ucap dia.

Sutiaji mengaku selama lima tahun ini masih menyisakan sejumlah program yang belum dikerjakan. Misalnya, komitmen membuat Kota Malang bebas banjir belum terealisasi, meski sebenarnya sudah memetakan lokasi tak tinggal sedikit lagi pembenahan.

“Kalau program pelayanan publik berbasis digital sudah benar-benar berjalan,” kata dia.

Kursi kepala daerah yang kosong nantinya akan diisi oleh Pejabat (Pj) Wali Kota yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. DPRD Kota Malang sendiri telah mengantongi nama – nama yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

Usulan Nama Pj Wali Kota Malang

Kayutangan Heritage Malang
Penataan kawasan Kayutangan Heritage Malang yang menelan dana puluhan miliar rupiah belum dirasakan warga sekitar manfaatnya secara ekonomi (Liputan6.com/Zainul Arifin)  

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan, rapat paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan berdasarkan surat dari Kemendagri pada awal Juli lalu.

“Tugas kami selanjutnya adalah menggodok nama – nama calon Pj Wali Kota,” kata Made.

Ada lima usulan nama yang muncul hasil penjaringan yakni Erik Setyo Santoso Sekretaris Daerah Kota Malang, Handi Priyanto Kepala Badan Pendapatan Daerah, Eko Yuliardi Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).

Kemudian nama Diah Ayu Kusumadewi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Malang dan Subkhan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kelima orang itu akan diundang DPRD untuk ditanya kesediannya.

“Sesuai ketentuan Kemendari, kelima orang itu pejabat tinggi pratama. Kami kemudian mengerucutkan lagi maksimal jadi tiga nama saja,” ujar dia.

Dewan menargetkan penetapan tiga nama dilakukan lewat siding paripurna pada 9 Agustus 2023 mendatang. Selanjutnya, ketiga calon yang diusulkan legislator itu dikirim ke Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri.

“Prosesnya masih panjang. Nama yang kami usulkan itu juga belum tentu terpilih, bisa jadi presiden menunjuk nama pejabat lain,” ucap Made.

 

Infografis Kopi-Kopi Indonesia yang Jadi Primadona
Infografis Kopi-Kopi Indonesia yang Jadi Primadona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya