Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, Tidak Punya Izin Masuk Lokasi

Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer berinisian AP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 11 Sep 2023, 08:25 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2023, 07:42 WIB
Penyebab Puluhan Hektar Hutan di Gunung Bromo Terbakar
Petugas dan relawan berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Gunung Bromo (BB TNBTS)

 

Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer berinisian AP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Bukit Teletubies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyatakan, penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan sebelumnya.

"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies," katanya, Kamis sore 7 September 2023.

Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9) sekitar Pukul 11.30 WIB karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," tuturnya.

Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Teletubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.

Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding oragnizer tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ancaman Hukuman

Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo
Bukit Teletubies Gunung Bromo terbakar. Api diduga berasal dari flare prewedding yang digelar pengunjung. (Liputan6.com/ Dok @pesonalumajangmovment)

"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Infografis Letusan Gunung Bromo
Infografis Letusan Gunung Bromo (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya