Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri dikabarkan menangkap buronan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra yang kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan April 2023.
Sinyal penangkapan Dito disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Mohon doanya ya, saya hari ini kembali ke Jakarta," tulis Djuhandhani dikonfirmasi Jumat (8/9/2023).
Penangkapan Dito Mahendra terjadi di luar wilayah Jakarta. Penyidik sedang dalam perjalanan kembali ke Jakarta usai kabar penangkapan tersebut tersiar.
Dito masuk buron atau daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023 usai ditetapkan jadi tersangka 17 April 2023. Dia menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasusnya.
Dito Mahendra yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Dalam perkara ini, penyidik membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan Senin (13/3).
Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.
Adapun penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Ditangkap di Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan membenarkan Dito Mahendra ditangkap di Bali, Kamis (8/9/2023).
ansen enggan merinci lebih jauh penangkapan Dito Mahendra. Dia mengerahkan ke Bareskrim Polri terkait detail informasi tersebut.
“Untuk informasi lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim, beliau yang pimpin langsung,” kata Jansen.
Advertisement