KPU Jatim Diguyur Dana Hibah Rp 845 Miliar untuk Pilkada 2024, Bawaslu Kebagian Rp 111 Miliar 

Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengungkapkan anggaran Pilkada 2024 provinsi setempat sangat mencukupi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 09 Des 2023, 10:01 WIB
Diterbitkan 09 Des 2023, 10:01 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada serentak (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Pemprov Jawa Timur menyepakati kucuran dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan Bawaslu Jatim untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 

Dana hibah disepakati untuk KPU Jatim sebesar Rp845 miliar. Sedangkan Bawaslu Jatim sebesar Rp111 miliar.

"Tidak hanya penyelenggaraan Pilkada, saya ingin Pemilu Presiden maupun Legislatif tahun 2024 bisa berjalan aman, demokratis dan tentu menyenangkan semua pihak. Misalnya tidak ada sesuatu yang menjadikan orang tertekan dalam melaksanakan hak pilihnya," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ditulis Sabtu (9/12/2023).

Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengungkapkan anggaran Pilkada 2024 provinsi setempat sangat mencukupi. 

"Insya Allah sudah dikaji. Sudah kami review juga bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan Provinsi, Inspektorat maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan anggaran NHPD dari Pemprov Jatim itu sangat cukup," ujarnya.  

Cak Anam, sapaan aktabnya, memaparkan anggaran Pilkada dari NPHD Provinsi Jatim yang pencairannya terbagi dalam dua tahap dialokasikan untuk honorarium petugas di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Selain itu untuk memenuhi kebutuhan logistik Pilkada. Kemudian untuk pendirian tempat pemungutan suara atau TPS. Serta untuk bimbingan teknis atau Bimtek dan pelatihan petugas PPK, PPS dan KPPS," ucapnya.  

Paling Banyak Belanja Pegawai

Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi Kampanye. (Freepik/Rawpixel)

Senada, Ketua Bawaslu Jatim A Warits menjelaskan anggaran dari NPHD Provinsi Jatim pada umumnya untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan kepala daerah. 

"Paling banyak nanti untuk belanja pegawai, yaitu penyelenggara Pemilu di tingkat pengawas TPS," katanya. Sementara saat ini penyelenggara Pemilu masih sedang melaksanakan tahapan untuk Pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2024 yang telah memasuki masa kampanye. 

Sedangkan, tahapan Pilkada 2024 masih belum dimulai. Menurut jadwal, pilkada serentak digelar pada 27 November 2024. 

Infografis Eks Napi Koruptor Puasa Pilkada 5 Tahun
Infografis Eks Napi Koruptor Puasa Pilkada 5 Tahun (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya