Liputan6.com, Malang - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang, mendeportasi sebanyak 25 orang warga negara asing yang dilaporkan melanggar ketentuan keimigrasian sepanjang 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana dalam keterangan yang diterima di Kota Malang, Kamis, mengatakan dari 25 WNA yang dideportasi tersebut, sebanyak 17 orang di antaranya karena overstay atau melebihi masa izin tinggal.
"Sementara dua WNA dideportasi karena merupakan eks napi kasus narkoba dan empat orang karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Advertisement
Galih menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah melakukan sejumlah tindakan administratif keimigrasian dengan memberikan biaya beban overstay kepada sebanyak 35 orang WNA.
Sepanjang tahun 2023, Imigrasi Malang telah menerbitkan 2.393 izin tinggal bagi WNA, terdiri atas 469 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 1.016 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 48 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
"ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan tenaga kerja asing bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga," katanya.
Selain itu, Imigrasi Malang juga telah menerbitkan sebanyak 62.164 paspor selama periode Januari hingga November 2023. Pada periode yang sama itu, pihaknya juga melakukan penolakan pemohonan 543 paspor.
Duplikasi Paspor
"Penolakan permohonan paspor tersebut didominasi oleh faktor duplikasi. Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun, karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru," katanya.
Melalui penerbitan izin tinggal dan paspor, Imigrasi Malang memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 sebesar Rp42,3 miliar. Perolehan tersebut tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.
"Perolehan ini telah melampaui target, yaitu surplus sebesar 172,15 persen dari target PNBP sebesar Rp15,5 miliar," tambahnya.
Advertisement