Bawaslu Dalami Video Viral Gus Misftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta viral, karena yang bersangkutan dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.

oleh Tim Regional diperbarui 30 Des 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2023, 14:00 WIB
Gus Miftah (Istimewa)
Gus Miftah (Istimewa)

Liputan6.com, Pamekasan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyelidiki video viral yang menyajikan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di sebuah gudang rokok di wilayah itu.

"Kami sudah menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait video bagi-bagi uang Gus Miftah yang kini marak beredar di platform media sosial whatsApp dan tiktok," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat malam (29/12/2023), dilansir dari Antara.

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta viral, karena yang bersangkutan dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.

Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. "Nomor dua, nomor dua", demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu, lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2.

Ikut mendampingi Gus Miftah saat bagi-bagi uang itu, pemilik Perusahaan Rokok Bawang Mas Khairul Umam alias 'Haji Her'.

Menurut Sukma, dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu. "Tapi ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup," katanya.

Video bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023 dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.

 

Gus Miftah Bukan Tim Kampanye Nasional

Dalam video itu, ia menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, akan tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

"Haji Her itu pengusaha kaya di Pamekasan. Beliau biasa sedekah setiap hari. Kemarin, saat saya diundang, pas jatah bagi-bagi duit. Kebetulan saya diundang dan saya diminta untuk bagi-bagi duit," kata Gus Miftah.

Ia juga menjelaskan, kedatangannya ke Pamekasan bukan dalam rangka kampanye, akan tetapi karena memenuhi undangan.

"Yang jelas, saya bukan Tim Kampanye Nasional (TKN). Saya tidak tertulis sebagai tim kampanye," katanya.

Ia juga membantah, bahwa aksi bagi-bagi yang kini viral di kalangan warganet tersebut sebagai bentuk kegiatan politik uang.

"Kalau money politic, kok terang-terangan?, kok goblok nemen. Dari pada nyinyir, yo ayo bagi-bagi sedekah, santai bro,," ucap Gus Miftah dalam video itu.

Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya