Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terkait dugaan politik uang di kediamannya, Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Gus Miftah usai diperiksa mengatakan, dirinya sejak awal siap untuk diperiksa terkait dugaan politik uang tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan sepengetahuan dirinya bukan merupakan politik uang karena dirinya bukan merupakan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres, baik tingkat nasional maupun daerah.
Baca Juga
"Bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim Kampanye," katanya, Selasa (9/1/2023), dikutip dari Antara.
Advertisement
Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut juga bukan merupakan kegiatan kampanye, karena dirinya diundang datang oleh pengusaha tembakau di Madura dengan acara "ngopi-ngopi" saja.
"Awalnya, saya kan hanya diajak untuk 'ngopi-ngopi' saja, namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang. Kalau tujuannya politik uang ya pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi," katanya.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini sebagai tindak lanjut atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan Madura, beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Suryadi, Senin 8 Januari 2024.
Viral di Media Sosial
Â
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah Gus Miftah tersebut viral di media sosial, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.
Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan. Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.
Suryadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," katanya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan ini selanjutnya akan dilakukan pengkajian untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami juga sudah meminta data dari Bawaslu Kabupaten Sleman terkait kedudukan Gus Miftah ini, apakah merupakan anggota tim kampanye salah satu capres atau tidak, baik itu di tingkat pusat maupun daerah," katanya.
Hairul Umam alias 'Haji Her', pengusaha asal Pamekasan yang mengundang Gus Miftah menjelaskan, bahwa uang yang dibagikan oleh Gus Miftah merupakan uang miliknya.
"Saya biasa bagi-bagi uang, dan saat ada Gus Miftah, saya minta beliau yang membagikan," katanya.
Advertisement