Liputan6.com, Tuban - Tim Satreskrim Polres Tuban turun tangan mendalami dugaan penyelewengan pendistribusian pupuk subsidi di Kelompok Tani (Poktan) Klampeyan Bersinar di Desa Grabagan Tuban.
“Kasus tersebut sudah ditangani unit 2, masih penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga
Rianto menyatakan, akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan penyaluran pupuk bersubsidi. Termasuk, berjanji memproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Advertisement
“Langkah kami selaku kepolisian ya diproses sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Persoalan tersebut juga menuai protes dari para petani setempat lantaran mereka merasa dirugikan dengan adanya Poktan Klampeyan Bersinar ini. Kemudian, perwakilan petani mendatangi balai desa setempat untuk mengadu terkait kesulitannya mendapatkan pupuk subsidi selama tiga tahun terakhir.
"Hari ini saya hanya sebagai penjebatan antara petani dan Ketua Poktan," terang Kades Grabagan, Marlin.
Menanggapi hal itu, Ketua Poktan Klampeyan Bersinar Darsono mengaku akan menjelaskan semua persoalan tersebut kepada penyidik Polres Tuban. Sebab, masalah ini telah diadukan ke Polres Tuban.
Ia pun mengakui saat ini telah resmi menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Poktan Klampeyan Bersinar Desa Grabagan. Hal tersebut berdasarkan surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada kades setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto, ketika dikonfirmasi masih enggan berkomentar terkait persoalan tersebut. Eko Julianto pun belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini selesai ditulis.