Liputan6.com, Jakarta Polres Yogyakarta menyelidiki kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta terhadap 15 siswa-siswi-nya. Kasus ini viral di media sosial dan meresahkan masyarakat sekitar.
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan telah menerima laporan kasus itu dari pihak sekolah beserta penasihat hukum para orang tua korban.
Baca Juga
"Akan kami selidiki dulu bagaimana jalan ceritanya, bagaimana kronologi kasus ini, bisa masuk ranah pidana atau tidak," ujar dia, Rabu (10/1/2024) dikutip dari Antara.
Advertisement
Menurut Timbul, pelaporan telah melalui tahap konsultasi sehingga kasus itu nantinya bisa ditindaklanjuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Yogyakarta.
"Nanti akan kami sampaikan bagaimana tindak lanjut-nya," ucap dia.
Kuasa hukum pihak pelapor Elna Febi Astuti didampingi kepala sekolah SD yang sekaligus orang tua salah satu korban mengatakan kasus pelecehan seksual itu dialami sebanyak 15 siswa SD, laki-laki dan perempuan sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Adapun diduga pelaku merupakan seorang oknum guru mata pelajaran konten kreator di SD setempat berinisial NB (22).
Guru yang baru mengajar sekitar setahun itu telah dinonaktifkan sejak November 2023.
"Cukup berat dinamikanya untuk masuk ke ranah hukum ini. Ada dinamika yang cukup berat, berdampak pada psikologis kepala sekolah yang memperjuangkan kasus ini. Beliau memperjuangkan untuk kasus ini dilaporkan," kata dia.
Menurut dia, anak-anak berusia 11-12 tahun itu mulanya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialami kepada guru lainnya yang kemudian diteruskan ke kepala sekolah untuk diproses lebih lanjut.
Berdasar pengakuan para siswa, kata dia, oknum guru konten kreator tersebut memegang kemaluan siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton adegan film dewasa, hingga mengajari cara open booking out (BO) di sebuah aplikasi.
"Ada anak yang pahanya dipegang, diajak nonton video dewasa, diajari memesan open BO via aplikasi. Pelaku ini adalah pengajar mata pelajaran konten kreator. Setelah itu, sekolah menyelidiki. Sekolah memutuskan melaporkan hal ini," tutur dia.
Berdampak pada Psikologis Anak
Karena itu, pihaknya melaporkan terduga pelaku atas dugaan melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan kasus pencabulan dengan barang bukti berupa tulisan tangan anak dan keterangan anak-anak.
"Nanti akan ditambah visum psikiatrikum," ucap dia.
Menurut Elna, peristiwa itu berdampak pada psikologis anak hingga guru, termasuk kepala sekolah SD yang anaknya sendiri turut menjadi korban dalam kasus itu.
Pemulihan kondisi psikologis para korban saat ini dibantu oleh Rifka Annisa Woman Crisis Centre.
"Kondisi yang kami cemaskan itu, 'circle'-nya biasanya dari korban jadi pelaku. Kami dampingi psikologis
Advertisement
Kemen-PPPA Pastikan Pendampingan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) memastikan pendampingan terhadap 15 anak sekolah dasar yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh oknum guru di D.I. Yogyakarta.
"Sedang ditindaklanjuti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Yogyakarta dengan DP3AP2KB)/Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
DP3AP2KB adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dia mengatakan tindak lanjut dilakukan melalui pendampingan pemeriksaan di Polresta Yogyakarta dan pada Rabu (10/1) akan ada rakor terkait penanganan kasus di Yogyakarta yang melibatkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.