KPU Jatim Verifikasi Data TPS yang Harus Gelar Coblosan Pemilu Ulang

KPU Jawa Timur masih menunggu rekomendasi Bawaslu teekait potensi pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di puluhan TPS di berbagai daerah

oleh Zainul Arifin diperbarui 17 Feb 2024, 14:03 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2024, 14:03 WIB
Penyelenggara Akui Teledor Penyebab TPS di Kota Malang Kekurangan Surat Suara
TPS 3 Pandanwanvi Kota Malang melanjutkan pencoblosan Pemilu 2024 setelah sempat dihentikan sementara karena kekurangan surat suara pada Rabu, 14 Februari 2024 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, masih memverifikasi data dan menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Itu terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Berdasarkan data sementara, dari total 120.666 TPS di Jawa Timur, ada 23 TPS yang berpotensi melakukan PSU. Serta ada lima TPS yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu 2024. Untuk kepastiannya, masih menunggu hasil verifikasi.

Rochani, Komisioner KPU Jawa Timur, mengatakan hari ini masih diverifikasi untuk TPS yang akan berpotensi menggelar PSU di sejumlah daerah. Yakni di Malang, Tulungagung, Surabaya, Tuban, Lamongan dan lainnya.

"Angka pasti berapa TPS masih menunggu verifikasi dan rekomendasi Bawaslu," ujar Rochani saat di Malang, Jumat, 16 Februari 2024.

Sembari menunggu kepastiannya, lanjut dia, KPU turut menyiapkan sejumlah hal. Termasuk memetakan langkah-langkah pelaksanaan melaksanakan PSU. Agar pelaksanaan pemungutan ulang maupun susulan tak menggangu tahapan rekapitulasi di tingkat PPK.

Rochani menyebut untuk saat ini proses rekapitulasi di tingkat PPK atau kecamatan akan memprioritaskan kelurahan yang sudah tak ada masalah. Sedangkan penghitungan tingkat kelurahan yang ada masalah akan djadwal tersendiri.

"Kami prioritaskan yang sudah beres dulu sambil menunggu rekomendasi," ujar dia.

Penyebab PSU Pemilu 2024 itu yakni di TPS ada pemilih tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tapi menggunakan hak pilihnya. Ada pula TPS kekurangan surat suara sehingga harus dilakukan pemungutan suara susulan.

"Nanti akan kami umumkan setelah ada rekomendasi Bawaslu," kata Rochani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PSU di Kota Malang

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Di Kota Malang sendiri ada empat TPS yang berpotensi melakukan PSU. Yakni satu di Blimbing dan tiga di Lowokwaru. Hal itu berdasarkan temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Malang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, potensi PSU disebabkan ada warga menggunakan hak pilihnya meski tak masuk dalam DPT dan DPTb di TPS tersebut.

"Ini yang kemudian jadi temuan dugaan pelanggaran. Sekarang masih kami kumpulkan hasil dari Pengawas TPS," kata dia.

Bawaslu Kota Malang merekomendasikan ke KPU agar menggelar coblos ulang di empat TPS tersebut. Sesuai regulasi, UU PSU bisa dilakukan 10 hari setelah laporan. 

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya