Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari membenarkan adanya pertimbangan terkait pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Alasannya, dikarenakan adanya temuan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan kendala akibat bencana alam seperti banjir.
Baca Juga
“Soal pemungutan suara ulang, kami masih menghimpun informasi dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sehubungan dilakukannya PSU sehingga bersama Bawaslu kita kroscek datanya,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, PSU bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
“Jadi yang memutuskan untuk PSU itu adalah KPU kabupaten/kota, bisa karena penilaian sendiri atau rekomendasi Bawaslu,” jelas Hasyim Asyari.
Maksimal 10 Hari dari Jadwal Pemungutan Suara
Sebagai informasi, menurut aturan Undang-Undang dan PKPU, waktu maksimal melakukan PSU adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Namun demikian faktor penyebab PSU bisa berbeda-beda di tiap TPS seperti bencana alam atau faktor keamanan seperti di salah satu distrik di kabupaten Papua yang harus mendapat rekomendasi kepolisian terlebih dulu terkait waktu aman dilakukan PSU.
Oleh karena anomali situasi tersebut, maka Hasyim akan melakukan kajian lapangan terlebih dahulu dan tidak memaksakan PSU dilakukan sesuai batas waktu ditentukan.
“Mengkaji situasi di lapangan seperti banjir di Demak, belum tentu 10 hari surut. Maka belum tentu juga bisa PSU dalam durasi 10 hari. Situasi ini oleh KPU kabupaten/kota akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus,” Hasyim menandasi.
Temuan Bawaslu Soal Permasalahan di TPS
Berdasarkan data yang diungkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat 19 temuan masalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rinciannya, 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.
Adapun rician 13 permasalahan pada pemungutan suara adalah sebagai berikut:
1. 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00;
2. 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS;
3. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap;
4. 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el;
5. 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar;
6. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU);
7. 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
8. 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat;
9. 3.521 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD;
10. 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
11. 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu;
12. 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali; dan
13. 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS
Advertisement
Persoalan di TPS Saat Penghitungan
Sementara itu, berikut 6 daftar permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara:
1. 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat;
2. 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai;
3. 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih;
4. 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C. HASIL SALINAN;
5. 1.888 TPS yang didapati Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; dan
6. 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara.