Soroti Kasus Bullying di Binus Serpong, Bintang Puspayoga Minta Penanganan Memperhatikan Kepentingan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta proses penyelesaian kasus perundungan di sekolah (Binus) Serpong, Tangerang Selatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 21 Feb 2024, 20:17 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2024, 20:16 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Bintang Puspayoga membuka Festival Mooncake atau Kue Bulan, yang digelar oleh Perempuan Perhimpunan Tionghoa Indonesia (PINTI) dari Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) di Old Shanghai Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Jumat (29/9/2023). (Dok Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI)

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta proses penyelesaian kasus perundungan di sekolah (Binus) Serpong, Tangerang Selatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

"Menteri PPPA meminta agar proses penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, mengingat baik anak korban maupun beberapa orang terduga terlapor masih berusia anak," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Rini Handayani mengatakan, para terduga terlapor kasus bullying di Binus dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama lima tahun.

Namun, kata dia, mengingat beberapa terduga terlapor masih usia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.

Ia menuturkan sejak 16 Februari 2024 anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kemudian pada 20 Februari 2024 anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan didampingi orang tuanya.

"Mengingat usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan oleh anak korban pun berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” kata Rini Handayani.

Sebelumnya, informasi kasus perundungan terhadap seorang anak kelas 11 di SMA Binus di Serpong Tangerang Selatan, beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12.

Penyataan Humas Binus

Ilustrasi kenakalan remaja, bullying
Ilustrasi kenakalan remaja, bullying. (Image by Freepik)

Humas Binus School Education, Haris Suhendra menyatakan, pihaknya sangat menghargai simpati publik yang tinggi pada kasus kekerasan atau bullying terhadap siswa Binus School Serpong.

“Kejadian ini sangat berat bagi korban dan orang tua korban, dan tentunya juga membawa keprihatinan yang mendalam dari seluruh komunitas sekolah. Doa dan dukungan kami tertuju untuk korban dan keluarga,” tutur Haris dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA:Kasus Dugaan Perundungan Siswa Binus, Sahroni DPR Minta Polisi Bongkar Sampai Tuntas “Binus School menerapkan Zero Tolerance Policy terhadap tindakan kekerasan baik secara fisik, psikis maupun emosional. Kami mengecam segala bentuk kekerasan baik di dalam maupun luar sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di lingkungan sekolah,” sambungnya.

Advertisement PROSTANOREProstat Berkurang 3 Kali Lipat! Lakukan Ini Setiap Malam! PELAJARI LEBIH Menghadapi insiden tersebut, kata Haris, pihaknya memprioritaskan perhatian dan upaya untuk mendukung pemulihan korban secara fisik, psikis maupun emosional, serta seluruh murid sekolah yang ikut terdampak.

Sebagai bagian dari komitmen transparansi, dia pun merinci kondisi dalam peristiwa tersebut. Pertama, insiden kekerasan yang dialami oleh siswa itu dilakukan oleh sejumlah siswa lainnya yang terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam sekolah.

“Kedua, setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras,” ujarnya.

INFOGRAFIS- Mengenal peran dalam lingkaran bullying. (Kusfitria Marstyasih)
INFOGRAFIS- Mengenal peran dalam lingkaran bullying. (Kusfitria Marstyasih)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya