Kemenag Blitar Pastikan Video Viral Pengajian yang Bolehkan Tukar Pasangan Hanya untuk Naikkan Jumlah Penonton

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar Baharudin menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Kabupaten Bliter, terkait video viral pengajian yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 29 Feb 2024, 19:22 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 19:22 WIB
Tangkapan layar pengajian video viral pengajian yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri. (Istimewa)
Tangkapan layar pengajian video viral pengajian yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri. (Istimewa)

Liputan6.com, Blitar - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar Baharudin menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Kabupaten Bliter, terkait video viral pengajian yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri.

Video berdurasi 33 menit itu diunggah di akun Mbah Den (Sariden), pada 25 Februari 2024, dengan judul “Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga”.

“Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton," kata Baharuddin dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Baharuddin mengatakan, Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.

Polres Blitar menyebut bahwa video viral tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran.

"Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak. Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar," terangnya.

Baharuddin mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, termasuk memberi pembinaan kepada Samsudin.

Baharuddin juga memastikan bahwa lembaga yang dikelola Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022.

"Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar," tegasnya.

 

Koordinasi dengan Kominfo

 

Sementara, Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik pada Ditjen Bimas Islam Dedi Slamet Riyadi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangani isu-isu yang timbul dari konten-konten kontroversial.

Sebab, menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan hasrat untuk mendapatkan pengikut (followers) di media sosial mendorong para konten kreator untuk membuat berita, foto, dan video yang menyimpang dari ajaran agama.

'Kami akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menangani isu-isu yang mengundang kontroversi," ucapnya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya