Bawaslu Banyuwangi Usut 8 Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Penggelembungan Suara Terbanyak

Ketua Bawaslu Banyuwangi Andreanus Yansen Pale menyatakan, delapan laporan yang saat ini telah diregister sedang diagendakan untuk kajian awal yang berlanjut pada agenda persidangan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 05 Mar 2024, 22:05 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 22:05 WIB
Kantor Bawaslu Banyuwangi (Istimewa)
Kantor Bawaslu Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menerima laporan 13 dugaan pelanggaran sepanjang gelaran Pemilu 2024.

Meski demikian, Bawaslu tidak menindaklanjuti seluruh laporan, melainkan hanya 8 di antaranya yang diregister dan ditindaklanjuti, sementara 5 laporan yang masuk tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Andreanus Yansen Pale menyatakan, delapan laporan yang saat ini telah diregister sedang diagendakan untuk kajian awal yang berlanjut pada agenda persidangan.

“Dari 13 laporan yang masuk ke Bawaslu rata-rata laporan pelanggaran yang masuk yaitu dugaan kecurangan pemilu di tingkat DPRD Kabupaten dengan dominasi wilayah kecamatan Kabat dan Glagah,”ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Kata dia, dugaan kecurangan itu, paling banyak dilaporkan yaitu dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK dan Panwascam. Laporan itu menurutnya menjadi catatan khusus Bawaslu.

“Jika kemudian ditemukan pelanggaran etik penyelenggara ad hoc, maka Bawaslu akan mengatur agenda lanjutan pasca rekapitulasi. Saat ini kita membutuhkan rekapitulasi hasil dulu,”tambahnya.

Seperti diketahui, proses rekapitulasi tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Banyuwangi berjalan alot, terutama saat PPK Kecamatan Kabat membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Saksi parpol yang mengetahui ada perbedaan suara antara catatan mereka dengan data yang ditampilkan kemudian melakukan protes.

Bahkan saksi dengan terang- terangan menuduh PPK dan Panwascam Kabat melakukan dugaan pengkondisian suara, dilanjutkan Keputusan menolak hasil rekapitulasi oleh 3 partai yaitu Partai Hanura, Partai Bulan Bintang dan Garuda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya