Liputan6.com, Tulungagung - Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Tulungagung, M. Hasan Maskur yang dipecat karena terbukti melakukan kecurangan dengan menggeser suara parpol ke seorang calon legislatif mengaku tergiur iming-iming uang karena terdesak kebutuhan guna membayar hutang bank.
"Saya (merasa) terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar hutang bank," kata Hasan Maskur saat sidang etik di kantor KPU Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memecat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu.
Advertisement
PPK bernama M. Hasan Maskur tersebut terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Putusan pemecatan Hasan Maskur sempat diwarnai disenting opinion atau perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus ini.
Agus Safei yang juga ketua majelis etik menolak pemecatan Hasan, yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu.
Agus beralasan, Hasan telah bersikap jujur mengakui semua perbuatannya. Ia juga sudah melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.
Namun dua anggota majelis lainnya, Susanah (Ketua KPU Tulungagung) dan Muchamat Amarodin (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) memutuskan pemecatan Hasan.
Dengan perbandingan dua banding satu, majelis etik akhirnya memutuskan memecat Hasan Maskur.
Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, di hadapan Dewan Etik KPU Hasan menuturkan bahwa awalnya dia diajak ketemuan oleh BE (Panwascam Boyolangu) dan BA (Panwascam Tulungagung Kota) tiga hari selepas Pemilu 14 Februari 2024.
"Diajak ketemuan di 'Iki Angkringan' (yang berlokasi) di wilayah (Desa/Kecamatan) Boyolangu," tutur Hasan.
Menggeser Perolehan Suara PDIP
Hasan melanjutkan dalam pertemuan tersebut dirinya diimingi oleh BE dan BA untuk menggeser suara PDIP ke salah satu calon legislatif berinisial WT.
Satu suara yang digeser dihargai Rp100 ribu. "Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," katanya.
Selain anggota PPK Boyolangu, BE merupakan salah satu kandidat Komisioner KPU periode 2204-2029.
Hasan berdalih saat itu dirinya mengaku terhimpit kebutuhan membayar hutang di bank. Menurutnya tawaran itu merupakan langkah singkat untuk mendapat uang secara instan.
Advertisement