Pengelola Tempat Karaoke di Tulungagung Kedapatan Buka di Malam Ramadhan Mengaku Tidak Tahu Aturan

Kendati demikian, Satpol PP Tulungagung tetap memberikan sanksi bagi pengusaha tempat karaoke yang nekad buak saat bulan Ramadan.

oleh Erik diperbarui 21 Mar 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi tempat hiburan malam di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Tulungagung - Sejumlah tempat hiburan karaoke di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kedepatan tetap beroperasi di malam Ramadhan setelah pemerintah setempat mengeluarkan surat ederan berisi larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci tersebut.

Sejumlah tempat karaoke tersebut kedapatan masih beroperasi di malam bulan Ramadhan oleh Satpol PP, meski pun sudah dilakukan sosialisasi.

"Padahal kami sudah sosialisasikan ini sejak sebelum puasa Ramadhan, tapi nyatanya masih ada saja yang nekat buka," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno di Tulungagung, Rabu (20/3/2024).

Beberapa pengusaha tempat karaoke yang dirazia, katanya selalu berdalih tidak/belum mengetahui adanya surat edaran(SE) bupati tersebut.

Mereka beralasan entitas usahanya tidak berafiliasi dengan paguyuban kafe karaoke di Tulungagung.

"Kami benar-benar tidak tahu. Kami tidak tergabung dalam paguyuban pengusaha tempat karaoke yang ada di Tulungagung, sehingga informasi adanya larangan operasional THM dan tempat karaoke tidak pernah sampai ke kami," kata Afwan, pemilik rumah karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Sumarno pun menjelaskan bahwa SE disosialisasikan melalui paguyuban pengusaha tempat karaoke.

Dirinya memaklumi jika pemilik tempat usaha karaoke di wilayah pinggiran yang tidak tergabung dalam paguyuban tidak mengetahui SE tersebut.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan sanksi bagi pengusaha tempat karaoke yang nekad buak saat bulan Ramadan. "Sanksinya berupa teguran lisan dan administrasi," katanya.

Meski melarang buka tempat karaoke, pihaknya memperbolehkan pemilik tempat usaha untuk beroperasi melayani pembeli warung biasa.

Sedang untuk fasilitas karaoke untuk sementara ditutup hingga Ramadhan usai. "Kalau warung masih boleh, yang tidak boleh tempat karaokenya," katanya.

 

Jual Minuman Keras

Razia gabungan tersebut menyasar tempat hiburan di wilayah pinggiran.

Dari empat tempat karaoke yang dirazia, selain kamar yang kedapatan masih beroperasi, petugas juga menemukan tempat karaoke yang menjual minuman keras.

Kedua tempat karaoke itu berada di Desa Junjung dan Desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol.

Minuman keras yang ditemukan jenis bir, anggur merah dan vodka.

Petugas menyita minuman tersebut dan dijadikan barang bukti. "Untuk miras ditangani langsung oleh Polres Tulungagung," katanya.

Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta
Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya