Buruh Bentangkan Bendera Merah Putih 100 Meter Tolak Upah Murah di Surabaya

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat menegaskan, ada 20 ribu buruh yang ikut aksi demonstrasi. Ada beberapa serikat, aliansi hingga Partai Buruh yang terlibat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Mei 2024, 22:02 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2024, 22:02 WIB
Buruh membentangkan bendera merah putih raksasa saat demo May Day di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Buruh membentangkan bendera merah putih raksasa saat demo May Day di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Bendera merah putih raksasa yang dibentangkan oleh elemen buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, menjadi saksi bisu perjuangan para buruh menolak upah murah.

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat menegaskan, ada 20 ribu buruh yang ikut aksi demonstrasi. Ada beberapa serikat, aliansi hingga Partai Buruh yang terlibat.

"Para buruh tetap menggaungkan pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang alias omnibus law," ujar Nuruddin pada peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day di Surabaya, Rabu (1/5/2024).

Selanjutnya, kata Nuruddin, para buruh juga menolak upah murah lantaran sudah tiga tahun terakhir kenaikan upah minimum buruh di Jatim nilainya lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, meski ada kenaikan upah secara angka, namun kenaikan tersebut tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.

"Yang ada upah buruh malah tergerus inflasi. Selain itu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur yang selalu dibangga-banggakan gubernur tidak turut dirasakan manfaatnya oleh buruh di Jawa Timur," ucapnya.

Nuruddin menegaskan, penyebab adanya upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami mendorong penghapusan outsourcing. Kemudian mewujudkan Perda Jawa Timur tentang sistem jaminan pesangon. Juga mendesak terkait jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan bagi keluarga buruh," ujarnya.

Diketahui, ribuan massa buruh yang memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tiba di Jalan Pahlawan Surabaya tepatnya depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya.

Lawan Omnibus Law

Demo buruh dalam rangka May Day di Surabaya. (Istimewa)
Demo buruh dalam rangka May Day di Surabaya. (Istimewa)

Para massa aksi membawa bendera merah putih sepanjang 100 meter. Tak hanya itu pernak-pernik bertuliskan 'Tolak Upah Murah' juga dibawa oleh massa buruh perempuan. Kemudian juga sejumlah aspirasi tuntutan tentang penolakan omnibus law hingga outsourcing.

"Revolusi, revolusi, revolusi. Tolak upah murah, lawan omnibus law," begitu pekik para massa aksi sembari menata barisan.

Sementara di lokasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah menyiapkan panggung khusus untuk peringatan Hari Buruh Internasional kali ini. Di panggung itu, ada backdrop bergambarkan foto Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT
Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya