Liputan6.com, Jember - Calon perseorangan untuk calon bupati dan wakil bupati pad Pilkada Jember 2024 wajib mendapat dukungan sebanyak 128.195 orang untuk bisa bertarung di kontestasi lima tahunan ini.
"Kami membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk calon perseorangan dalam Pilkada Jember," ucap Komisioner KPU Jember Achmad Susanto, Senin (6/5/2024).
Sesuai tahapan, lanjut dia, pada 5-7 Mei 2024 adalah masa pengumuman penyerahan dukungan pasangan bakal calon kepala daerah untuk jalur perseorangan dalam pilkada serentak tahun 2024.
Advertisement
"Setelah itu pada 8-12 Mei 2024 adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Jember yakni minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jember sebanyak 1.972.216 orang," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan kepada calon kepala daerah di Jember paling sedikit sebanyak 128.195 orang yang tersebar di 16 kecamatan dari total 31 kecamatan di Jember.
Menurutnya bukti dukungan calon dari jalur perseorangan itu bukan hanya fotokopi KTP saja tapi juga dengan mengisi formulir dukungan yang ditandatangani oleh orang yang memberikan dukungan.
"Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual langsung ke lapangan terkait dukungan masyarakat yang diberikan kepada calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan," katanya.
Susanto mengatakan ada perwakilan masyarakat yang berkonsultasi ke KPU Jember untuk menanyakan persyaratan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan untuk maju dalam Pilkada Jember 2024.
Gus Jaddin Maju
"Mereka bertanya terkait persyaratan yang harus dipenuhi ketika calon perseorangan maju dalam Pilkada Jember, namun belum menyampaikan siapa yang akan maju," ujarnya.
Sebelumnya Muhammad Jaddin Wajad atau Gus Jaddin dikabarkan akan maju menjadi calon bupati melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Jember, bahkan yang bersangkutan telah memulai gerakan menggalang KTP untuk maju jalur independen beberapa waktu lalu.
Advertisement