Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mulai membuka pendaftaran Pilkada Jatim untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan atau independen pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Pada rentang lima hari itu, merupakan tahapan penyerahan syarat dukungan minimal dari paslon kepada KPU.
Baca Juga
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyatakan, sebagaimana regulasi, untuk maju Pilgub Jatim 2024 jalur perseorangan dibutuhkan minimal 2.041.185 jumlah dukungan berupa KTP dan tersebar di minimal 20 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Advertisement
"Silakan dimanfaatkan pada rentang waktu itu,"ujar Choirul Umam, Rabu ( (8/5/2024).
Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Daerah (Silonkada). Untuk membuka akses ke Silonkada itu, bisa dilakukan dengan menghubungi KPU Jatim.
"Penyerahan syarat dukungan itu hanya dibuka lima hari dan tak ada perpanjangan waktu," tegasnya.
Sekalipun nantinya belum ada yang mendaftar satu orang pun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum ini. Pengumuman-pengumuman juga sudah disebar.
"Dan sejauh ini memang belum ada yang konsultasi ke KPU Jatim,"kata Umam.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU menjamin seleksi dukungan untuk Pilkada tahun ini bakal diperketat sebagai bentuk objektivitas. Misalnya, form dukungan tidak hanya formalitas KTP dan tandatangan. Namun, tandatangan di form dukungan bakal diteliti apakah sama dengan yang tertera di KTP.
Selain itu, juga dibutuhkan nomor kontak pendukung. Tak boleh asal-asalan mencantumkan. Menurut Umam, seleksi ketat ini juga berkaca dari sejumlah pengalaman Pilkada sebelumnya. Saat verifikasi, banyak orang yang keberatan lantaran diklaim sebagai pendukung calon independen.
"Kami tentu mengantisipasi potensi itu agar tidak terjadi,"pungkas Umam.Â
Tahapan Pilkada 2024
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Advertisement