KPU Jatim Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada Jatim Mulai Hari Ini hingga 12 Mei 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mulai membuka pendaftaran Pilkada Jatim untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan atau independen pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 08 Mei 2024, 16:03 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2024, 16:03 WIB
Kantor KPU Jatim di Surabaya. (Istimewa)
Kantor KPU Jatim di Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mulai membuka pendaftaran Pilkada Jatim untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan atau independen pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Pada rentang lima hari itu, merupakan tahapan penyerahan syarat dukungan minimal dari paslon kepada KPU.

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyatakan, sebagaimana regulasi, untuk maju Pilgub Jatim 2024 jalur perseorangan dibutuhkan minimal 2.041.185 jumlah dukungan berupa KTP dan tersebar di minimal 20 kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Silakan dimanfaatkan pada rentang waktu itu,"ujar Choirul Umam, Rabu ( (8/5/2024).

Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Daerah (Silonkada). Untuk membuka akses ke Silonkada itu, bisa dilakukan dengan menghubungi KPU Jatim.

"Penyerahan syarat dukungan itu hanya dibuka lima hari dan tak ada perpanjangan waktu," tegasnya.

Sekalipun nantinya belum ada yang mendaftar satu orang pun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum ini. Pengumuman-pengumuman juga sudah disebar.

"Dan sejauh ini memang belum ada yang konsultasi ke KPU Jatim,"kata Umam.

Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU menjamin seleksi dukungan untuk Pilkada tahun ini bakal diperketat sebagai bentuk objektivitas. Misalnya, form dukungan tidak hanya formalitas KTP dan tandatangan. Namun, tandatangan di form dukungan bakal diteliti apakah sama dengan yang tertera di KTP.

Selain itu, juga dibutuhkan nomor kontak pendukung. Tak boleh asal-asalan mencantumkan. Menurut Umam, seleksi ketat ini juga berkaca dari sejumlah pengalaman Pilkada sebelumnya. Saat verifikasi, banyak orang yang keberatan lantaran diklaim sebagai pendukung calon independen.

"Kami tentu mengantisipasi potensi itu agar tidak terjadi,"pungkas Umam. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tahapan Pilkada 2024

KPU Jatim mulai  menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 mulai 3 Maret hingga 8 Maret 2024, di Surabaya. (Istimewa)
KPU Jatim mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 mulai 3 Maret hingga 8 Maret 2024, di Surabaya. (Istimewa)

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya