Berkas Dua Bakal Calon Independen Ditolak, Pilkada Surabaya 2024 Hanya Diikuti Wakil Partai

Sementara, berdasarkan data dari KPU Kota Surabaya pasangan bakal calon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono hanya mengantongi 1.106 dukungan. Sedangkan pasangan bakal calon Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti memiliki 90.007 jiwa.

oleh Tim Regional diperbarui 14 Mei 2024, 15:04 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 15:04 WIB
Kantor KPU Kota Surabaya. (Istimewa)
Kantor KPU Kota Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Pilkada Kota Surabaya 2024 dipastikan berlangsung tanpa adanya calon perseorangan atau independen. 

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pada batas akhir pendaftaran terdapat dua pasangan bakal calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan, yakni Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.

"Dokumen dukungannya dikembalikan karena tidak memenuhi minimal syarat dukungan," kata Syamsi, Selasa (14/5/2024). 

Syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Surabaya sedikitnya harus memiliki 144.209 dukungan atau 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar 2.218.586 jiwa.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada pasal tersebut tersebut dijelaskan bahwa setiap kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Sementara, berdasarkan data dari KPU Kota Surabaya pasangan bakal calon independen Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono hanya mengantongi 1.106 dukungan. Sedangkan pasangan bakal calon Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti memiliki 90.007 jiwa.

"Dalam istilah undang-undang tidak ada istilah gugur, tetapi tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dana Hibah untuk Pilkada Surabaya

KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan, total nilai dana hibah yang diberikan pemkot Surabaya kepada KPU Kota Surabaya untuk Pilkada 2024, sebesar Rp114,551 miliar. Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap.

"Untuk tahap pertama sebesar Rp51,382 miliar dan tahap kedua Rp63,169 miliar," jelas Yayuk, sapaan lekatnya.

Sementara itu, total dana hibah yang diberikan pemkot kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya untuk Pilkada 2024, sebesar Rp32,642 miliar. Besaran dana tersebut juga akan dicairkan dalam dua tahap. "Untuk tahap pertama sebesar Rp11,101 miliar dan tahap kedua Rp21,532 miliar," ungkapnya. 

Ia juga memaparkan bahwa nilai hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, pendanaannya dilakukan melalui sharing anggaran bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sebab, Pilkada 2024 juga dilaksanakan serentak bersama dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub). 

"Karena Pilkada 2024 ini serentak, baik itu pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota maupun wakil wali kota, maka pendanaannya sharing, antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Di samping itu, Yayuk juga menjabarkan, jika dana hibah untuk Pilkada 2024, dicover melalui APBD Surabaya 2023 dan APBD 2024. Oleh sebabnya, pencairan dana hibah untuk Pilkada 2024 ini dilakukan melalui dua tahapan.

"Jadi pencairannya dua tahap. Di tahap pertama itu pencairannya di 14 hari setelah ditandatangani NPHD, hibah dicairkan minimal 40 persen dari total anggaran hibah dan sisanya nanti (60 persen) di APBD 2024," jelasnya.

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya