Liputan6.com, Banyuwangi Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Banyuwangi mengamankan 7 ribu batang rokok tanpa cukai yang diangkut sebuah mobil pikap.
Ribuan rokok ilegal itu diamankan petugas saat melintas di jalan raya menuju Situbondo, tepat di kawasan Kalipuro Banyuwangi.
Baca Juga
“Mobil itu kami amankan sekitar pukul 06.00 Wib. Mobilnya dari Madura,” ujar Kasi Kehumasan KPP Bea Cukai Banyuwangi Didik Nurjayadi, Kamis (23/5/2024).
Advertisement
Selain rokok illegal, petugas juga mengamankan sebanyak 2.902 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali.
Botol miras itu masing-masing berisi 600 mililiter arak. Selain kemasan botol, petugas juga menemukan sebanyak 10 jerigen yang berisi 30 liter arak illegal.
“Kami amankan saat melintas di jalan raya Kalipuro Banyuwangi,” tambahnya.
Barang tersebut diangkut menggunakan truk dan mobil pikap. Tepat pukul 02.30 Wib penindakan pertama dilakukan terhadap mobil pikap dari Denpasar menuju Jawa.
“Untuk penangkapan kedua mobil pengangkut arak Bali itu dilakukan sekitar pukul 03.00 Wib. Keduanya membawa arak dari wilayah Denpasar. Mereka arahnya ke Tulungagung ya, kami tangkap di sini (Banyuwangi),” tuturnya.
Kasi penindakan dan penyidikan KPP Bea Cukai Banyuwangi Bagus Putu Ari Sudanaa mengatakan, peredaran barang kena cukai yang ditindak itu melanggar pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Pelanggaran pasal ini dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukap dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” paparnya.
Kerugian Negara Rp211,3 Juta
Kata Bagus, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga sopir kendaraan yang membawa barang illegal tersebut.
“Hingga saat ini ketiga orang itu masih berstatus saksi,”ungkap Bagus.
Dari hasil pendalalam, arak yang dibawa itu akan menuju ke arah barat. Kemungkinan arak Bali tersebut akan dibawa ke Tulungagung.
“Untuk pengangkut rokok, ngakunya akan dibawa ke Bali. Tapi disinyalir akan diedarkan di Banyuwangi,” ucap Bagus.
Dari ketiga penindakan penangkapan itu, negara mengalami kerugian senilai Rp211.383.200. Terlebih lagi peredaran arak illegal dan rokok tanpa cukai di Banyuwangi bukan pertama kali dilakukan.
“Tahun 2024 saja, sudah aa 29 kasus yang ditindak,”pungkasnya.
Advertisement