Tipu Warga Ratusan Juta, Kades di Jombang Digelandang ke Kantor Polisi

Kepala desa (Kades) di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, berinisial WS, harus mendekam di balik sel tahanan Polres Mojokerto Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Magersari senilai Rp 865 juta.

oleh Tim Regional diperbarui 30 Mei 2024, 16:04 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 16:04 WIB
Kades Jombang berinisial WS diamankan Polres Mojokerto. (Istimewa)
Kades Jombang berinisial WS diamankan Polres Mojokerto. (Istimewa)

Liputan6.com, Mojokerto - Kepala desa (Kades) di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, berinisial WS, harus mendekam di balik sel tahanan Polres Mojokerto Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Magersari senilai Rp 865 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri menyatakan, kasus yang menjerat kades yang masih aktif ini bermula saat tersangka meminjam uang Rp 50 juta kepada korban warga Magersari untuk pengerjaan proyek.

Tak lama berselang, WS meminta pinjaman uang kembali kepada korban dengan total Rp 865 juta dengan jaminan dua mobil Honda Brio dan Fortuner. Dia berjanji akan mengembalikan setelah 3 sertifikat yang dijaminkan di bank cair.

“Saat pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair, uang yang dijanjikan tersangka tidak dikembalikan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,”katanya, Rabu (29/5/2024). 

Belakangan diketahui, dua mobil yang digunakan Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang sebagai jaminan tersebut bukan miliknya, tetapi milik orang lain.

“WS kemudian mengganti jaminan dua mobil ke korban dengan sertifikat. Namun, sertifikat itu juga bukan atas nama tersangka tapi milik orang lain,”tambahnya.

Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban kemudian melaporkan WS ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 4.30 WIB,” tandasnya.

 

Dipakai Mencalonkan Kades

Hasil pemeriksaan WS mengaku jika uang yang dipinjamnya dari korban sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek.

Selain itu uang Rp.865 juta juga digunakan sebagai biaya pencalonan dirinya sebagai kepala desa di Jombang periode kedua.

Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

INFOGRAFIS CEK FAKTA_Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya