Ramai di X Sandra Dewi Tersangka Kasus Timah, Kejagung Angkat Bicara

Kejagung menegaskan bahwa Sandra Dewi belum ada peningkatan status sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.

oleh Erik diperbarui 05 Jun 2024, 23:12 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 23:10 WIB
Artis Sandra Dewi telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Artis Sandra Dewi telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Surabaya - Beredar kabar Sandra Dewi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi timah yang menyeret nama suaminya yaitu Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kabar itu tidak benar, artis Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.

Dirinya menegaskan bahwa Sandra Dewi belum ada peningkatan status sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.

“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Nama Sandra Dewi menjadi trending di aplikasi X dengan 7.589 unggahan terkait statusnya sebagai tersangka perkara korupsi timah.

Terkait informasi di X tersebut, Ketut mengatakan belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka Sandra Dewi.

“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” katanya.

Usai suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka. Sandra Dewi pernah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).

Selain Sandra Dewi, penyidik juga mengambil keterangan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada Jumat (31/5).

Kemudian, Senin (3/6), penyidik memeriksa adik kandung Harvey Moeis, Mira Moeis sebagai saksi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 22 tersangka, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6), atas nama Tamron Tamsil (TN) alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Untuk Harvey Moeis, kata Ketut, masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan baru 2 yang kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan dalam minggu depan atau 2 minggu lagi akan menyusul lagi untuk pelimpahan ke pengadilan," kata Ketut.

 

Kejagung Memastikan Apa Saja yang Diterima Sandra Dewi

Sebelumnya, Rabu (29/5), Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan dalam perkara Harvey Moeis pihaknya mendakwa terkait perannya dalam kasus tersebut kemudian apa yang telah diperolehnya.

Keterkaitan pemeriksaan Sandra Dewi dalam perkara ini adalah tentang apa yang diperoleh. Hal ini, untuk memastikan aset-aset yang disita penyidik adalah real hasil kejahatan atau TPPU.

"Sehingga kami perlu keterangan dari istrinya, apalagi ada pernyataan pisah harta, ya kami harus pastikan bagaimana pemisahannya, apakah yang dipisahkan juga tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah," kata Febrie.

Kedua hal inilah yang didalami oleh penyidik dari keterangan Sandra Dewi.

"Sehingga kami perlu keterangan dari istrinya, satu mengenai peran dan khususnya mengenai keuangan yang didapat oleh tersangka Harvey di tata niaga timah," ujar Febrie.

Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya