ASN Surabaya Terlibat Judi Online, Siap-siap Sanksi Turun Pangkat hingga Pemecatan

Eri juga meminta Dinkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi online yang ada di smartphone ASN dan siswa di Surabaya.

oleh Tim Regional diperbarui 27 Jun 2024, 22:05 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2024, 22:05 WIB
Eri Cahyadi saat lesehan acara Forum Sambat Warga di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Eri Cahyadi saat lesehan acara Forum Sambat Warga di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, akan ada sanksi yang disiapkan bagi ASN Pemkot Surabaya  yang terbukti melakukan judi online. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai ringan hingga berat.

Eri menyatakan, untuk penerapan sanksi, akan dibentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) terlebih dahulu, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan. 

"Sanksinya akan kita tuangkan dalam Perwali. Kalau di dalam Undang-undang (UU) ASN sendiri ada macam-macam sanksinya. Ada penurunan pangkat, tidak bisa naik pangkat dalam beberapa tahun hingga pemecatan," ungkapnya, Kamis (27/6/2024). 

Eri juga meminta Dinkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi online yang ada di smartphone ASN dan siswa di Surabaya.

"Karena tidak menutup kemungkinan anak SMP ataupun SMA juga akan mudah terlibat. Kita sudah memerintahkan Dinkominfo, terutama untuk anak-anak dan ASN bagaimana memblokir situs judi online di setiap HP," jelasnya.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pemkot akan membentuk Satgas Judi Online untuk menekan angka kejadian di Kota Pahlawan.

"Saya masih sampaikan kepada Kepala Dinkominfo untuk berkoordinasi dengan pihak lainnya, perlu atau tidak satgas. Karena Jawa Timur, kota besarnya Surabaya, kita akan koordinasikan untuk menyiapkan satgas," pungkasnya.

Dua Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online

Jokowi Resmi Bentuk Satgas Judi Online, Begini Tanggapan KPAI
Ilustrasi judi online. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Pemkot Surabaya memecat dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya karena diduga memainkan judi online.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser menyatakan pemecatan tersebut bermula lantaran dua petugas tersebut sering meninggalkan tugas meskipun namanya tercatat masuk bekerja di dalam daftar absensi.

Setelah ditelusuri, penyebab sering mangkir karena memiliki tunggakan hutang kepada rekan-rekannya.

"Kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan diketahui dia menghindari tagihan dari teman-temannya karena sering pinjam uang," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Fikser, uang yang dipinjam itu ternyata digunakan untuk memainkan judi online.

"Kami minta dua orang itu menyelesaikan tunggakannya sudah kami beri batas waktu, tapi uangnya itu kemudian kami tahu digunakan judi daring dan sudah dipecat," ucapnya.

Pemecatan kepada petugas itu dilakukan sekitar dua pekan yang lalu.

"Statusnya itu non-PNS atau outsourching," kata dia.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya